Mata Munarman Ditutup Tangan Diborgol, Eks Petinggi FPI Dijaga Ketat Digelandang ke Kantor Polisi
Tiba di Polda Metro Jaya pentolan FPI Munarman yang ditangkap Densus 88 Antiteror dikawal ketat polisi dengan mata ditutup dan kedua tangan diborgol
Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," ujar Hariadi.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Apalagi, ancaman pidana yang dituduhkan terhadap eks Sekum FPI itu adalah di atas 5 (lima) tahun.

"Akan tetapi hingga saat ini kami sebagai kuasa hukum, mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," ucap dia.
"Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Hariadi.
* Berita tentang Munarman
* Berita tentang Baiat ISIS
* Berita tentang Pentolan FPI
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid dan Tiba di Polda Metro Jaya, Mata Munarman Ditutup dan Tangan Diborgol