Munarman Sudah Jadi Tersangka Sejak 20 April 2021, Polisi: Penangkapan Diketahui Keluarga
Sempat protes ketika diamankan Densus 88, Munarman ternyata sudah berstatus tersangka sejak 20 April 2021, penangkapan juga sudah diketahui keluarga.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Utama Front Pembela Islam (FPI), Munarman sempat protes ketika akan diamankan Densus 88 di kediamannya, Tengerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ketika penangkapan Munarman, ia sempat mengatakan tidak sesuai hukum.
Namun akhirnya Munarman dibawa Densus 88 ke Rutan Polda Metro Jaya di hari yang sama.
Sampai di Rutan Polda Metro Jaya, terlihat mata Munarman ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Penangkapan Munarman ini diduga berhubungan dengan baiat ISIS di Makassar dan Medan.
Namun diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Sosok Munarman yang Ditangkap Densus 88, Ternyata Dekat dengan Alm Taufik Kiemas Semasa Hidup
Munarman sudah ditetapkan jadi tersangka dari tanggal 20 April 2021 sesuai dengan surat penetapan.
Selanjutnya polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.
"Penetapan Saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI.
Selain itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.
"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan Saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman.
Baca juga: Apa Itu Praperadilan? Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
Baca juga: Jejak Munarman, Eks Aktivis YLBHI hingga Jadi Pentolan FPI dan Sosok Kepercayaan Rizieq Shihab
Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.