BATAM TERKINI

THR 2021 - Ketua Apindo Batam Dorong Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Sebelum Lebaran

Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid mendorong agar perusahaan di Batam tetap membayar penuh THR pekerjanya sebelum Lebaran, meski masih terdampak covid

Editor: Dewi Haryati
(dok.surya)
THR 2021 - Ketua Apindo Batam Imbau Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Sebelum Lebaran. Ilustrasi THR 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengimbau kepada pelaku usaha agar patuh dan taat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.

Ketepatan ini sesuai dengan Peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Dalam aturan itu, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

"Walaupun masih mengalami kesulitan menjalankan usaha akibat pandemi covid-19, kami dari APINDO Batam mengimbau agar perusahaan di Batam tetap membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya.

Mengingat, hal tersebut sangat dibutuhkan mereka dalam menyambut hari raya," ujar Rafki, Rabu (28/4/2021).

Pasalnya di tengah pandemi covid-19, THR setidaknya bisa memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masa sulit ini.

Selain itu, bagi perusahaan yang masih terdampak covid-19 diharapkan dapat berdiskusi dengan pekerja atau buruh di perusahaan masing-masing untuk memutuskan persoalan pembayaran THR yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing.

"Terutama untuk perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata tentunya masih kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19 ini. Namun perusahaan jangan sampai memutuskan sepihak, jika ingin menunda ataupun mencicil THR untuk karyawannya," tuturnya.

Ia berharap tahun ini kemampuan perusahaan di Batam dalam membayar THR, semakin baik lagi. Sehingga pekerja atau buruh di Batam dapat menikmati Lebaran 2021 dengan tenang.

"Harapan kita seperti itu," tutupnya.

Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Buat Posko Khusus

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari meminta, pemerintah daerah harus memastikan agar pekerja atau buruh di Kepulauan Riau menerima THR.

"Tidak ada pengecualian jenis pekerjaan tapi seluruh buruh yang telah berstatus permanen, kontrak kerja dan bersifat harian berhak mendapat THR dari perusahaan," tegas Lagat, Rabu (14/4/2021).

Terkait besaran THR, pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah kerja yang terdiri dari gaji dan tunjangan.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka THR nya dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan upah. 

"Juga pekerja/buruh harian mendapatkan THR sebanyak 1 bulan upah," tegasnya.

Hal ini diungkapkan berlandaskan Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam hal ini, lanjut Lagat, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau mendorong Gubernur Kepulauan Riau beserta Bupati dan Wali Kota agar membuka Posko Pelaksanaan THR tahun 2021.

Baca juga: Lansia 61 Tahun di Batam Meninggal Kena Covid-19, Kasus Baru Terus Melonjak, 6 Kecamatan Zona Merah

Berdasarkan SE tersebut untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.

Ia menyarankan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan :

1. Menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

2. Membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

3. Melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di Perusahaan  dan tindaklanjut yang telah dilakukan  kepada Kementerian Ketenagakerjaan.    

Pemberian THR, katanya, bersifat wajib dilakukan perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Apabila menyatakan tidak mampu bayar maka perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan  internal perusahaan yang transparan. 

Laporan keuangan disampaikan pada dinas ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalami apakah alasan perusahaan dapat dibenarkan atau tidak.

Lagat berharap Posko THR segera dibentuk guna menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan. Diantaranya memantau dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dengan itikad baik.

"Pemerintah daerah harus memastikan hak THR ini diterima pekerja atau buruh sehingga akan berdampak positif dalam perekonomian masyarakat menghadapi hari raya tahun ini," tegasnya.

Bagi pekerja atau buruh yang merasa pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini maka segera melaporkan kepada dinas tenaga kerja yang ada dan atau ke Ombudsman Kepulauan Riau dengan mengirimkan laporan ke Kepri@ombudsman.go.id atau wa ke : 08119813737. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved