Sebelum Dimusnahkan, 4 Ton Bawang Merah dari Batam Mau Diselundupkan ke Kuala Tungkal
4 ton bawang merah diamankan Bakamla dari kapal KM Sinar Bahtera saat melintasi perairan Pulau Galang, Sabtu (2/8), hendak ke Kuala Tungkal
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 4 ton bawang merah yang dimusnahkan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kepri atau Karantina Kepri, Jumat (15/8/2025) lalu di Batam, merupakan hasil penindakan kapal patroli Bakamla, KN. Tanjung Datu-301.
Bawang itu diamankan dari kapal KM Sinar Bahtera saat melintasi perairan Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). Saat itu, Bakamla melakukan Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25.
Hasil pemeriksaan, barang yang dilalulintaskan itu tanpa dokumen karantina dan itu tidak dilaporkan ke petugas karantina serta tidak melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan.
Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri atau birma tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.
Baca juga: Karantina Kepri Musnahkan 4 Ton Bawang Selundupan di Batam, Kenakan APD, Gunakan Cairan Khusus
Saat diamankan petugas, kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda, Husaini, hendak berlayar dari Batam, Dapur 6 menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan saat diperiksa, pemilik barang atau ABK kapal sengaja mengelabui petugas dengan mengemasi bawang menggunakan karung, juga diletakkan pada area yang sulit dijangkau di kapal.
Selain itu, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.
Baca juga: 4 Ton Bawang Merah Hasil Tangkapan Bakamla Dimusnahkan Karantina Kepri di Batam
Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU No 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
KM Sinar Bahtera lantas diamankan, sedangkan barang bukti muatan bawang diserahkan ke Balai Karantina Kepri hingga akhirnya dimusnahkan. (TribunBatam.id/bereslumantobing)
Bawa Perlengkapan Khusus Tim DVI Polda Kepri Turun Investigasi Kontrakan Pasutri |
![]() |
---|
Oknum Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Pasutri di Batam Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan, Ternyata Baru Pindah Dari Jawa |
![]() |
---|
Kondisi Pasutri yang Tewas di Batam, Mulut Istri Berlumuran Darah, Suami Terikat Tali di Leher |
![]() |
---|
Dua Jenazah yang Ditemukan di Rumah Kontrakan di Batam Ternyata Suami Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.