ICW Bongkar 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji, Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi sebagai Dewas KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji yang baru dilantik Presiden Jokowi sebagai Dewas KPK

Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
ICW Bongkar 8 'Dosa' Indriyanto Seno Adji, Ragu Komitmen Pemberantasan Korupsi sebagai Dewas KPK 

TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

ICW langsung bereaksi setelah mantan kuasa hukum Presiden Soeharto itu akan bertindak mengawasi lembaga antirasuah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan meragukan komitmen pemberantasan korupsi Indriyanto Seno Adji.

Delapan 'dosa" eks kuasa hukum tersangka korupsi mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani H Rais itu pun dibongkar peneliti ICW.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya mengatakan, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK.

Baca juga: Perwira Polisi AKP Stephanus Bertemu Azis Syamsuddin di Sebuah Rumah, Penyidik KPK Ungkap Ini

"ICW sedari awal sudah meragukan komitmen pemberantasan korupsinya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Kamis (29/4/2021).

Jenderal Badrodin Haiti menerima ucapan selamat dari Plt wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji setelah pelantikannya di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2014)
Jenderal Badrodin Haiti menerima ucapan selamat dari Plt wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji setelah pelantikannya di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (17/4/2014) (Harian Warta Kota/henry lopulalan)

"Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," sebutnya.

Kedua, Kurnia mengatakan, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," katanya.

Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan PerPPU pembatalan UU KPK, kata Kurnia, Indriyanto justru menolak usulan masyarakat dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.

"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," kata dia.

Baca juga: Sosok Artidjo Alkostar, Eks Hakim MA Disebut Hantu Oleh Koruptor, Dewan Pengawas KPK Termiskin

Keempat, dituturkan Kurnia, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.

"Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya," tuturnya.

Kelima, kata Kurnia, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Kala itu, ia mengimbuhkan, Indriyanto menyebut bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved