BINTAN TERKINI
Pungli di Bintan, Tim Saber Limpahkan Kasus Oknum Syahbandar Tanjunguban ke Kemenhub
Kasus dugaan pungli di UPP Kelas I Syahbandar Tanjunguban dilimpahkan tim saber pungli ke APIP Kemenhub RI.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kasus dugaan pungutan liar terhadap oknum Pimpinan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan atau UPP Kelas I Syahbandar Tanjunguban memasuki babak baru.
Kasus dugaan pungli di Bintan itu, kini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan RI atau Kemenhub.
Pelimpahan kasus dugaan Pungli oleh Tim Saber Pungli Bintan ke APIP ini, merupakan tindaklanjut setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan pungli Kepala UPP Kelas I Syahbandar Tanjunguban.
Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan, Irma Annisa membenarkan adanya pelimpahan permasalahan syabandar Tanjunguban ke APIP Kementerian Perhubungan RI.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menyelidiki dugaan pungutan liar di UPP Kelas I Tanjunguban.

Sejumlah saksi termasuk Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban juga diperiksa.
Beberapa pejabat struktural juga turut dimintai keterangan.
Tim Saber Pungli Polres Bintan juga turut memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta, agen dan beberapa saksi dari organisasi masyarakat dan pemuda yang diperiksa.
"Iya benar, di limpahkan ke APIP Kementerian Perhubungan RI," ucap Irma Annisa, Jumat (30/4/2021).
Pelimpahan kasus pada Senin (26/4) kemarin dipertegas dari surat yang dikeluarkan Polres Bintan pada Selasa (27/4).
Dari situ, pihaknya sudah meneruskan ke Inspektorat dan Investigasi Kementerian Perhubungan RI.
Baca juga: Pungli Resmi Gaya Baru Oknum Abdi Negara, Sebar Surat Bantuan THR dan Parcel Hari Raya
Baca juga: Polres Bintan segera Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pungli di Syahbandar Tanjunguban
Wakil Tim Satgas Saber Pungli Bintan tidak menjelaskan seperti apa isi surat dari Polres Bintan tersebut.
Sebab semua keputusan sudah diserahkan ke APIP Kemenhub.
"Suratnya sudah kami kirim ke Kementerian Perhubungan RI.
Soal isi suratnya, kami hanya meneruskan saja, nanti akan diinvestigasi lagi.
Keputusannya seperti apa itu wewenang Kemenhub, bukan wewenang kami lagi,” ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan