Setahun Sepak Terjang Irjen Karyoto di KPK, Eks Kapolresta Barelang Kini Diuji Kasus Azis Syamsuddin
Setahun sudah Irjen Karyoto berkiprah sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah menjabat Kapolresta Barelang
TRIBUNBATAM.id - Setahun sudah Irjen Karyoto berkiprah sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, Karyoto banyak melakukan penangkapan pejabat.
Terbaru, Irjen Karyoto menangkap Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalib.
Padahal Sri Wahyumi Maria Manalib baru beberapa jam menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Tantangan terbarunya yakni saat KPK mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021). Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Irjen Karyoto resmi menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Kekayaan Sri Wahyumi Maria Manalip, Diciduk KPK Lagi Mantan Bupati Talaud Jadi Tersangka Gratifikasi
Kala itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri melantik empat pejabat eselon I dan II KPK untuk empat posisi yaitu Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum, Selasa (14/4/2020).

Nama-nama yang dilantik ialah Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data KPK, Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa (27/4/2021).
Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Awalnya, Ali Fikri tidak menyebutkan mengenai tiga orang yang diminta KPK untuk pencegahan. Namun, dia mengakui bahwa salah satunya adalah Azis Syamsuddin.

Ali mengatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.