Siap-siap! Pengutang Pajak di Bintan Bakal Berurusan dengan Jaksa, Pemkab Serahkan Kuasa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini punya kewenangan untuk penagihan piutang pajak daerah di wilayah Bintan, setelah mendapat SKK dari Pemkab Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kini punya kewenangan untuk penagihan piutang pajak daerah di wilayah Bintan.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk itu kepada Kejari Bintan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menjelaskan, penyerahan SKK dilakukan pihak Pemkab Bintan di Kantor Bupati Bintan, Jumat (30/4/2021).
"Jadi dengan sudah diserahkannya SKK ini, kita akan segera melaksanakan amanah itu secepatnya," tuturnya.
Ia menyebutkan, rencananya Minggu depan mereka sudah akan action untuk melakukan penagihan piutang secara bertahap kepada wajib pajak.
Baca juga: Kejari Bintan Terima Berkas Penggelapan Sepeda Motor, 1 Tersangka Masih DPO
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya
"Kita akan segera melakukan penagihan secepatnya," terangnya.
I Wayan menyebutkan piutang pajak daerah itu mencapai Rp 100 miliar.
"Piutang yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar ini dari beberapa badan usaha," ungkapnya.
I Wayan berharap upaya ini bisa memberikan dampak positif bagi daerah Bintan, dan piutang pajak daerah yang selama ini tertunggak di badan usaha akan bisa tertagih.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3004kejari-bintan1.jpg)