PENERTIBAN TAMBANG PASIR DI BINTAN

Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya

Dari 20 orang yang ditangkap Satreskrim Polres Bintan terkait tambang pasir ilegal di Desa Gunung Kijang, sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Polisi Tetapkan 7 Tersangka terkait Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Ini Perannya. Foto Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno bersama anggotanya 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Diketahui, lokasi tambang pasir ilegal itu sebelumnya pernah ditertibkan polisi. Namun entah mengapa, kembali beroperasi lagi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko Suseno menuturkan, dari 20 orang yang diamankan pihaknya, untuk sementara 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"7 tersangka ini merupakan pemilik sekaligus pekerja," kata Dwihatmoko Suseno, Jumat (30/4/2021).

Ia melanjutkan, pada kegiatan penertiban di tiga titik tambang pasir ilegal tersebut, ada sebanyak lima mesin penyedot pasir diamankan sebagai barang bukti.

"Sejumlah pipa dan sekop pasir serta peralatan lainnya juga ikut kita amankan," ucapnya.

Satreskrim Polres Bintan tertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Jumat (30/4/2021).
Satreskrim Polres Bintan tertibkan tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang,Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Jumat (30/4/2021). (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal lagi di wilayah Bintan, khususnya di lokasi tambang pasir yang pernah ditertibkan di wilayah Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 20 orang ditangkap polisi saat penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).

Puluhan orang ini terdiri dari pekerja dan pemilik tiga titik lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan.

Lantas mereka dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penertiban ini, ada 20 orang kita amankan, pekerja maupun pemilik dari tiga titik tambang pasir ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Suseno di lokasi.

Ia melanjutkan, pada kegiatan penertiban di tiga titik tambang pasir yang berada di Kampung Banjar Baru Desa Gunung Kijang ini, ada sebanyak lima mesin penyedot pasir diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Pernah Ditertibkan, Tambang Pasir Ilegal di Desa Gunung Kijang sudah 2 Bulan Beroperasi

Suasana penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (30/4/2021)
Suasana penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Baru Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Jumat (30/4/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

"Sejumlah pipa dan sekop pasir serta peralatan lainnya juga ikut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.

Selanjutnya, barang bukti itu diangkut menggunakan truk krane dan dibawa ke Mapolres Bintan.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan menertibkan tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi di Kampung Banjar Rt 01/ Rw 01 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (30/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved