Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

Begini Alur Pemulangan PMI Lewat Batam, Keluar Malaysia Tak Wajib Surat PCR

Dua pelabuhan di Batam disiapkan jadi pintu masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Ketua Satgas Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Letkol Kavling Sigit Dharma Wiryawan, memaparkan prosedur pemulangan PMI di Dataran Engku Putri Batam Center, Selasa (4/5/2021). 

Untuk antisipasi kebijakan larangan mudik dari pemerintah, Satgas Pemulangan PMI Kota Batam akan mengeluarkan surat izin jalan bagi PMI yang menyatakan yang bersangkutan telah menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan.

Saat ini jumlah total PMI/WNI/WNA yang masuk ke Batam sejak tanggal 1 Januari 2021 sebanyak 13.877 orang.

Jumlah yang masih dikarantina saat ini ada 953 orang, yang mana 112 orang di antaranya positi Covid-19 dan 841 lainnya negatif.

Di rusun BP Batam, terdapat 149 PMI menjalankan karantina; Rusun Pemko Batam ada 342 orang; Rusun Putra Jaya ada 267 orang.

Hotel Trinity 18 orang; Hotel Vanila 63 orang; Hotel Harris Batam Kota 12 orang; Hotel Panbil 2 orang WNA; dan di Shelter TKI ada 3 orang.

"Selama ini, kendala yang kami temui yaitu, kurangnya tenaga SWAB, khususnya pada saat tes PCR kedua, kemudian lokasi isolasi mandiri yang terbatas.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan sementara Rusun Batamec Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Senin (3/5/2021).
Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tempat penampungan sementara Rusun Batamec Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Senin (3/5/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Bapelkes Batam agar dapat menampung pasien Covid-19 dari warga Batam," tambah Sigit.

Kebijakan Malaysia

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo mengatakan terdapat satu kendala dalam hal pemulangan PMI dari Malaysia ke Kota Batam.

Selama ini, pihak negara Malaysia ternyata tidak mewajibkan PMI/WNI/WNA yang keluar dari negaranya untuk menyertakan surat hasil tes PCR.

Kendati untuk proses masuk, dokumen tersebut justru diwajibkan.

Hal ini menjadi kendala tersendiri, khususnya bagi Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk PMI asal negeri jiran tersebut.

Pintu masuk di Batam selama ini justru mewajibkan PMI/WNI/WNA yang datang dari luar negeri untuk menyertakan surat hasil tes PCR dari negara asalnya.

"Ini menjadi tidak sinkron antara Indonesia dengan Malaysia, dan tantangan tersendiri bagi Kota Batam," ujar Ismoyo ketika diwawancarai usai rapat Forkopimda di Engku Putri Batam Center, Selasa (4/5/2021).

Danrem 033 Wira Pratama, Brigjen Jimmy Ramoz Manalu bersama Kapolda Kepri, Irjen Aris saat meninjau posko persiapan pemulangan PMI/ TKI di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (29/4/2021).
Danrem 033 Wira Pratama, Brigjen Jimmy Ramoz Manalu bersama Kapolda Kepri, Irjen Aris saat meninjau posko persiapan pemulangan PMI/ TKI di Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (29/4/2021). (tribunbatam.id/Argianto)

Kebijakan pemerintah Malaysia yang tidak mewajibkan PMI/WNI/WNA untuk menyertakan dokumen hasil tes PCR untuk keluar dari negara tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved