LARANGAN MUDIK LOKAL 2021

BREAKING NEWS, Gubernur Kepri Larang Mudik Lokal Mulai 6 Hingga 17 Mei 2021

Terdapat pengecualian bagi penerapan larangan mudik lokal 2021 itu. Berikut ini sejumlah hal yang dikecualikan.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
LARANGAN MUDIK LOKAL 2021 - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan kebijakan larangan mudik lokal mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad melarang penyelenggaraan mudik antar kabupaten/kota di Provinsi Kepri.

Kebijakan larangan mudik itu mulai berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Penerapan larangan mudik lokal itu sejalan dengan larangan mudik pemerintah pusat.

"Kebijakan ini kami lakukan saat rapat bersama Forkopimda. Jadi mudik lokal juga dilarang," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Ansar menyampaikan, meski menerapkan larangan mudik lokal, terdapat sejumlah pengecualian.

Baca juga: Begini Alur Pemulangan PMI Lewat Batam, Keluar Malaysia Tak Wajib Surat PCR

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Berlaku, Pemkab Anambas Ikut Rakor Satgas Covid Nasional Lewat Vicon

Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Foto aktivitas bongkar muat penumpang dan barang di pelabuhan Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Gubernur Kepri itu mengungkap sejumlah pengecualian muklai dari menjenguk orang tua, istri, atau anggota keluarga sakit, urusan pekerjaan.

Meski demikian, pengecualian tersebut harus dibuktikan oleh kelurahan atau masyarakat seperti RT dan RW. 

Tidak hanya dengan surat itu, pemberlakukan Rapid Test Antigen, dan tes GeNose juga menjadi syarat tambahan yang wajib disampaikan.

"Jadi nanti saat ke pelabuhan menunjukan surat itu kepada petugas yang bertugas.

Tujaunnya tidak lain untuk memutus penyebaran covid-19 di Kepri yang naik," ucapnya.

Covid-19 di Kepri Melonjak Lagi

Dari catatan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Kepri, total warga yang terpapar Covid 19 di Kepri sampai Senin (3/5/2021) sebanyak 11.653 orang.

Dari jumlah tersebut berarti ada kenaikan 154 kasus dibanding sebelumnya.

Berdasarkan catatan yang ada, kasus aktif yang ada di Kepri saat ini sebanyak 1.454 orang atau bertambah 135 kasus atau naik 12,48%.

Sementara yang sembuh sebanyak 9.930 orang dan bertambah 18 orang atau 85,21%.

Untuk penderita Covid 19 yang meninggal sebanyak 269 orang atau 2,31%.

"Penambahan kasus Covid 19 yang terbanyak kemarin di Kota Tanjungpinang dengan 76 kasus baru dari 154 kasus di seluruh Kepri," kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kepri, Arif Fadillah,Selasa (4/05/2021). 

Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga terkonfirmasi cukup tinggi kasus Covid 19 yang terekam, dengan 39 kasus baru. Selebihnya 24 orang di Karimun, 12 orang di Lingga dan 3 orang di Bintan.

"Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa hal mengenai penegakkan disiplin dalam protokol kesehatan agar COVID-19 bisa kita tekan seminimal mungkin. Mari kita patuhi isi surat edaran tersebut demi kebaikan dan kesehatan kita semua," himbau Arif Fadillah.

Gubernur Minta Ada Sanksi Tegas

Kondisi perkembangan kasus Covid 19 di Kepulauan Riau (Kepri) yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian yang serius bagi semua pihak.

Untuk itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta masyarakat secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan untuk mengerem laju penyebaran Covid 19.

"Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil tetapi penyebaran kasus Covid 19 di daerah kita masih cukup ttinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan," kata Gubernur Ansar Ahmad pada media, Senin (3/5/2021). 

Karena itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan serta seluruh elemen masyarakat ikut berjibaku memerangi Covid 19.

"Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dengan usaha yang maksimal," tegasnya. 

Tidak hanya itu, Ansar juga minta Bupati dan Walikota menempatkan Petugas Satuan Tugas COVID-19 di masing-masing tempat peribadatan (masjid, gereja, vihara, kelenteng, pura) dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat.

Melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.

"Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang seperti pasar, toko swalayan, restoran/rumah makan/kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata terlaksana dengan baik. Satgas juga harus bekerjasama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan bagi yang melakukan pelanggaran," katanya. 

Pendisiplinan sebagaimana dimaksud di atas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas di lapangan harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas COVID-19, Satpol PP dan unsur TNI-POLRI dalam setiap pelaksanaan pengawasan. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved