Senin, 20 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Hakim Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Ada yang Keberatan?

Majelis hakim memvonis 3 terdakwa terkait kasus korupsi di Disdik Kepri bersalah dan menjatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kasus Korupsi di Disdik Kepri, Hakim Vonis 3 Terdakwa 1 Tahun Penjara, Ada yang Keberatan?. Foto Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang , M Jauhar membacakan putusan bersalah 3 terdakwa perkara korupsi alat praktek otomotif SMK di Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Kepri), Senin (3/5/2021) 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang terkait kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri berakhir.

Dalam persidangan agenda putusan itu, tiga terdakwa yakni Damsiri Agus, Dodi Sanova dan Arif Zailani diputuskan bersalah.

Ketua Majelis Hakim, M Jauhar membacakan putusan untuk masing-masing terdakwa perkara korupsi alat praktek otomotif SMK di Disdik Kepri ini.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruangan sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (3/5/2021).

Didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom dan Yon Efri, putusan pertama dibacakan untuk terdakwa pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik Kepri, Damsiri Agus.

Baca juga: Apa Kabar Korupsi di Bintan? KPK Periksa Puluhan Saksi Belum ada Tersangka

Damsiri divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan turut didenda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Dodi Sanova, ASN di dinas tersebut selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara.

"Selanjutnya kepada terdakwa Arif Zailani, terbukti dan bersalah korupsi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyebut tiga terdakwa itu terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dodi Sanofa, Zudy Ferdy tidak puas atas pertimbangan di dalam putusan majelis. Ia menilai, majelis hakim seharusnya lebih melihat isi pledoi yang dirinya buat.

"Kami tidak puas. Karena harusnya majelis dapat lebih melihat isi dari pledoi yang kami buat dikarenakan atas HPS dan harga-harga barang yang dibuat bukan karena ada kerja samanya PPK dan PPTK, tapi itu hasil dari survei PPK sendiri," tegasnya usai persidangan.

Ia mengakui, bahwa saat survei PPK, kliennya sedang dalam cuti. Dalam putusan itu tidak ada unsur pasal 3 yang menurutnya terpenuhi.

"Jadi tidak ada unsur pasal 3 yang menurut kami terpenuhi. Kedua, berdasarkan nilai barang, HPS, dan lain lain, berdasarkan Perpres sudah jelas pertanggungjawabannya ada pada PPK bukan PPTK dan tidak ada kerja sama di dalam pendelegasian kerja sama antara PPK ke PPTK," jelasnya.

Walaupun keberatan, Zudy tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya soal melakukan banding apa tidak.

"Meski begitu kami berterima kasih atas putusan yang diberikan majelis sudah cukup arif dan bijaksana, maka terkait banding atau tidak kami kembalikan sepenuhnya kepada klien kami. Atas putusan itu kami sampaikan pikir-pikir," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved