Kamis, 9 April 2026

KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

Apa Kabar Korupsi di Bintan? KPK Periksa Puluhan Saksi Belum ada Tersangka

Penyidik KPK sebelumnya memeriksa puluhan saksi untuk membongkar korupsi di Bintan. Pemeriksaan dilakukan sejak Februari 2021.

KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA
Apa Kabar Korupsi di Bintan? KPK Periksa Puluhan Saksi Belum ada Tersangka. Foto Gedung Merah Putih KPK. 

TRIBUNBATAM.id - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kasus korupsi di Bintan jadi sorotan.

Penyidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak Februari 2021 terus berjalan estafet.

Tidak hanya pejabat Pemkab Bintan, sejumlah pejabat BP Kawasan Bintan, pejabat Pemprov Kepri hingga pengusaha diperiksa.

Yang terbaru, Penyidik KPK memeriksa Komisaris PT Nata Aryanta Parama, Ribin di gedung KPK Jakarta.

Mereka fokus terkait tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau Dinas P3AKB Bintan, Mardiah di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau Dinas P3AKB Bintan, Mardiah di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Setidaknya sudah puluhan saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK.

Baik itu diperiksa di Polres Tanjungpinang atau di Gedung Merah Putih KPK.

Penggeledahan sebelumnya juga sudah dilakukan baik itu di gudang milik salah satu perusahaan di Tanjunguban, hingga kantor BP Kawasan Bintan.

Publik pun kini menunggu penetapan tersangka dari pengungkapan kasus itu.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ada 2 orang dilakukan pelarangan ke luar negeri.

Ali Fikri mengatakan, sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini.

Pelarangan dua orang keluar negeri ini, berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

BREAKING NEWS, Dua Pejabat di Bintan Dikabarkan Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang. Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bintan, Edi Pribadi di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021).
BREAKING NEWS, Dua Pejabat di Bintan Dikabarkan Diperiksa KPK di Polres Tanjungpinang. Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bintan, Edi Pribadi di Polres Tanjungpinang, Kamis (25/2/2021). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

Syamsul Bahrum Sebut Nama Bupati Bintan

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved