Berlaku Hari Ini, Larangan Mudik Lokal di Kepri 6-17 Mei 2021, Simak Aturan dan Ketentuannya
Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan larangan mudik lokal di Kepri mulai berlaku hari ini Kamis 6 Mei 2021.
Aturan larangan mudik lokal di Kepri ini tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Dalam surat nomor 460/SET-STC19/V/2021, dijelaskan adanya larangan mudik lokal yang berlaku 6 hingga 17 Mei 2021.
Adanya surat edaran ini, warga Kepri dilarang untuk melakukan perjalanan atau keluar masuk antar wilayah kabupaten atau kota.
Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.
Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.
Pemerintah pun, sudah menyiapkan sanksi bagi armada yang melanggar ketentuan, termasuk pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman pada waktu yang ditentukan itu.
Salah satu sanksinya, memulangkan pemudik ke tempat asalnya.
Berikut aturan dan ketentuan larangan mudik lokal:

1. Peniadaan perjalanan orang untuk sementara bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021;
2. Peniadaan perjalanan orang sementara, sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, dikecualikan bagi:
a. Pelaku Perjalanan Orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang;
b. Pelaku Perjalanan Orang untuk keperluan bisnis/berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau; serta
c. Pelaku Perjalanan Orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: JELANG Larangan Mudik Lebaran, Trip Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Ditambah, Ini Jadwalnya
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Berlaku, Pemkab Anambas Ikut Rakor Satgas Covid Nasional Lewat Vicon

3. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud dalam angka 2 (dua) huruf a dan b, wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e.Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari
fasilitas kesehatan.
4. Surat Izin Perjalanan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga)
memiliki 3 (tiga) ketentuan, yaitu:

- berlaku secara individual;
- berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara; dan
- bersifat wajib bagi Pelaku Perjalanan Orang yang berusia 17 tahun ke atas;
5. Pelaku Perjalanan Orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a dan b, diwajibkan untuk:
a. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat; serta
b. Melengkapi diri dengan hasil negatif:
- RT-PCR, dengan masa berlaku 3x24 jam; atau
- Rapid Test Antigen, dengan masa berlaku 2x24 jam; atau
- GeNose C-19, dengan masa berlaku 1x24 jam, tes dilaksanakan di pelabuhan/bandar udara sebelum keberangkatan.
6. Pemeriksaan dokumen Surat Izin Perjalanan dan Surat Keterangan Negatif COVID-19 melalui tes RT PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C-19, dilakukan pada pintu masuk/kedatangan meliputi bandar udara, pelabuhan dan terminal oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI/Polri dan instansi terkait;
7. Penyelenggaraan operasional moda transportasi meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta moda transportasi darat, laut dan udara pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021.
Dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
8. Kepada Bupati/Walikota agar dapat:
a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas, baik melalui pemanfaatan media komunikasi publik dan media sosial, maupun melalui pelibatan partisipasi para tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, dan/atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh/influenser;
b. Melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan Laut, Bandar Udara, serta Terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing serta Posko COVID-19 Kecamatan, Desa/Kelurahan, RT/RW;
c. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk meningkatkan upaya pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan pada aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI.
12. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan orang pada tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing;
13. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021, dan/atau menyesuaikan dengan hasil evaluasi yang dilaksanakan
sesuai kebutuhan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri