BATAM TERKINI
BEGINI Kondisi Terkini Pelabuhan Ro-Ro di Telaga Punggur dan Ro-Ro Tanjunguban
Memasuki hari kedua larangan mudik di Batam, begini aktivitas di pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur dan pelabuhan Ro-Ro Tanjung uban Bintan.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di pelabuhan Tarempa, tidak ditemukan tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Anambas, hanya ada beberapa personil polisi dan TNI AD yang membantu pemeriksaan penumpang untuk naik ke kapal.
Agen Kapal Mv Voc Batavia, Acai mengatakan bahwa jumlah penumpang diperkirakan ada 90 orang.
"Ada sekitar 90 orang yang kita data," ucap Acai enggan memberikan keterangan, Jumat (7/5/2021).
Sementara itu penumpang yang ingin berangkat menuju Tanjungpinang, Asih mengatakan ingin menemani sang anak melahirkan.
"Iya ada keperluan mau temanin anak melahirkan, kalau tak ada halangan akhir bulan ini anak saya persalinan," kata Asih.
Sebelum masuk ke kapal penumpang diperiksa petugas kesehatan pelabuhan untuk menunjukkan surat rapid test antigen.
Sedangkan untuk persyaratan perjalanan seluruh penumpang yang akan berangkat ini tidak memiliki surat tersebut.
"Iya hanya surat rapid tes antigen, kalau antibodi kita tidak bisa naikkan penumpang, mereka harus antibodi, kalau surat perjalanan memang tidak ada saat pengecekan," ujar Raja Faisal, petugas dari Kepolisian.
Sangat disayangkan sekali, penerapan protokol kesehatan diabaikan para penumpang yang ada di pelabuhan Tarempa tersebut, masih banyak penumpang yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.
"Iya kalau kedapatan tidak pakai kita ingatkan mereka," tegas Faisal.
Mudik Antarkecamatan Tetap Berlaku
Layanan transportasi antar kecamatan masih berlaku pada hari pertama larangan mudik hari ini, Kamis (6/5/2021).
Meski demikian, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup atau Dishub LH Anambas bakal memberi sanksi kepada kapal yang nekat membawa penumpang serta melanggar ketentuan larangan mudik 2021.
Ketentuan larangan mudik tidak hanya berlaku untuk keluar Provinsi Kepri.
Aturan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota di Provinsi Kepri sebelumnya dipertegas dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 460/SET-STC19/V/2021 tentang peniadaan perjalanan orang selama Ramadhan 2021 dan hari raya Idul Fitri 1442 H.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/07052021pelabuhan-roro-punggur.jpg)