KEPRI TERKINI
GUBERNUR Kepri Larang Pawai Takbir Keliling Malam Idul Fitri 1442 H, Demi Tekan Penyebaran Covid-19
Gubernur Kepri mengeluarkan larangan kegiatan pawai takbir keliling menjelang Lebaran 1442 Hijriah. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran covid-19.
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Perayaan Idul Fitri tahun ini, masih belum bisa dirayakan seperti Lebaran sebelum ada covid-19.
Hal itu setelah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke Bupati dan Walikota se-Provinsi di Kepri.
Dalam surat bernomor 457/SET-SETC19/V/2021 tersebut berisi pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
"Surat edaran ini merupakan salah satu langkah bagaimana kita bersama-sama menekan penyebaran Covid 19 di Kepri," jelas Ansar Ahmad kepada media, Minggu (2/5/2021).
Beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, kata Ansar, diantaranya, pertama, tentang penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kedua, pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla serta penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer.
"Kita juga minta para jamaah masjid dan mushola menggunakan masker secara benar dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain," katanya.
Baca juga: 1.612 Warga Kepri Saat Ini Sedang Jalani Isolasi Akibat Kena Covid-19, Batam Paling Banyak
Tidak hanya itu, Gubernur juga minta agar ada pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan dalam pelaksanaan ibadah serta pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen.
"Kita juga menghimbau agar jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing-masing dan membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla," tambahnya.
Untuk lebih menekan penyebaran Covid 19, dalam surat edaran itu Gubernur juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah.
"Tidak kalah penting, penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN kita minta ditiadakan. Demi kebaikan bersama untuk sementara masyarakat tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. Ini penting agar persoalan Covid 19 secepatnya bisa kita atasi," tegasnya.
Untuk itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.
"Kalau ingin Kepri sehat kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat," pungkas Ansar Ahmad. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri