Muncul dalam Soal Tes Seleksi Pegawai KPK, Ini Pandangan MUI Terkait Doa Qunut dalam Islam
Tes seleksi Pegawai KPK yang digelar beberapa waktu lalu masih menyisakan pro dan kontra.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tes seleksi Pegawai KPK yang digelar beberapa waktu lalu masih menyisakan pro dan kontra.
Terbaru, muncul kabar soal pertanyaan tes seleksi pegawai KPK yang dinilai absurd.
Bahkan sejumlah pihak, termasuk MUI menyoroti pertanyaan soal tes seleksi pegawai KPK.
Hal tersebut tak lepas dari munculnya pertanyaan tentang doa qunut dalam tes seleksi pegawai KPK.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mempertanyakan hubungan pertanyaan tersebut dengan syarat menjadi pegawai di KPK.
“Saya tidak tahu betul bentuk pertanyaannya tentang qunut itu seperti apa,” kata Anwar Abbas saat dihubungi pada Jumat (7/5/2021).
“Apakah pertanyaannya berupa, apakah anda qunut atau tidak? Lalu kalau yg ditanya menjawab dia qunut atau tidak qunut pertanyaan saya jawaban mana yang dianggap benar oleh KPK apakah yang membaca qunut atau tidak?” lanjutnya
Baca juga: Ada Nama Novel Baswedan, Penjelasan KPK soal 75 Pegawai Tak Lolos ASN, Firli: Siapa yang Menebar?
Baca juga: Daftar Nama Pegawai KPK yang Bakal Dipecat karena Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan
Padahal dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Menurutnya begitu KPK membenarkan salah satu dari pertanyaan tersebut dan menyalahkan yang lain maka KPK sudah tidak mencerminkan dirinya sebagai lembaga negara dan telah melanggar pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Anwar Abbas menjelaskan di dalam islam ketika sholat subuh ada pandangan yang mengharuskan seseorang membaca qunut tapi juga ada pihak lain yang menyatakan tidak harus.
“Lalu bagaimana kita melihat masalah ini ? Oleh MUI masalah qunut ini dilihat sebagai masalah furu'iyah (cabang) bukan masuk ke dalam masalah yang bersifat ushuliyyah (pokok),” katanya.
Oleh karena itu, MUI menyarankan dalam hal yang terkait dengan adanya perbedaan dalam masalah furu'iyah kita harus bertoleransi dan semua lembaga negara termasuk KPK harus menghormatinya.

Ia berujar dalam hal yang terkait dengan masalah furu'iyah ini kemungkinan berbedanya sangat tinggi.
Namun, jika perbedaan itu terdapat dalam masalah ushuliyah maka itu bukan perbedaan tapi itu adalah penyimpangan.
“Misalnya mereka menyatakan bahwa shalat subuh itu tidak wajib dan tidak perlu. Pandangan yang seperti ini sudah jelas sesat dan tidak boleh ditoleransi,” jelasnya.