Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Abraham Samad Curiga Ada yang Melemahkan KPK

Abraham Samad menaruh curiga ada skenario di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lolos.

TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Abraham Samad 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan bakal dipecat, karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status menjadi pegawai negeri sipil.

Salah satu pegawai KPK yang tak mau namanya dipublikasikan, mengakui kebenaran kabar tersebut.

Pegawai itu, kepada media belum lama ini,mengungkapkan, tes wawasan kebangsaan tersebut mayoritas terkait radikalisme, bukan soal komitmen memberantas korupsi.

Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad menaruh curiga ada skenario di balik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tak lolos.

Baca juga: Masih Ingat Abraham Samad? Eks Ketua KPK Curiga Skenario TWK, Sengaja Singkirkan Pegawai?

"Menurut saya ada semacam tujuan untuk screening pegawai KPK itu, agar yang bisa diharapkan nanti di dalam KPK adalah orang yang bisa dianggap tidak membahayakan pemberantasan korupsi," kata Samad dalam diskusi Polemik Trijaya Dramaturgi KPK, Sabtu (8/5/2021).

Ketika dirinya menjabat sebagai Ketua KPK hingga sekarang, hampir semua 75 orang yang dikabarkan tidak lolos TWK sebagai tahap alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikenalnya.

Abraham Samad
Abraham Samad (ISTIMEWA)

Menurut Samad, mereka orang-orang yang justru dikenal tegas dalam memberantas korupsi.

"Ketika 75 orang tidak lulus, saya bertanya ada apa sebenarnya? Apakah skenario ini memang ditujukan untuk menyingkirkan 75 orang ini? TWK ini memang jangan-jangan untuk menyingkirkan," kata Samad.

Baca juga: Siapa Giri Suprapdiono? Direktur KPK Tak Lolos TWK, Berprestasi Selama 16 Tahun Mengabdi

"Satu-satunya cara untuk melumpuhkan sama sekali pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang selama ini tegak lurus di KPK, di antaranya 75 orang ini," lanjutnya.

Samad juga menyoroti sejumlah pertanyaan TWK yang tidak relevan seperti yang diberitakan media massa, di antaranya yakni pertanyaan mengenai kesediaan membuka hijab untuk mengetahui apakah seseorang tergolong radikal atau tidak.

"Walaupun kita ingin menggali apakah mereka radikal, ada pertanyaan-pertanyaan lain yang lebih bisa membuka seseorang bahwa dia radikal atau tidak, bukan dengan pertanyaan-pertanyaan seperti itu," tandasnya.

Diketahui, asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Baca juga: Sosok Novel Baswedan Diisukan Tak Lulus TWK KPK hingga Kasus Penyiraman Air Keras

Pelaksanaan Asesmen Pegawai KPK bekerja sama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Hal ini juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ICW: pimpinan KPK tidak tegas

Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Kompas.com)

Sementara itu, Koordinator Indonesia Coruuption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo meyakini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adnan menilai pimpinan KPK tidak tegas.

Baca juga: Ini Adalah Soal Tes SKD CPNS 2019, Download Kumpulan Soal, Kisi-kisi Materi Ujian TWK TIU TKP

Ia menilai dari adanya TWK untuk para pegawai, sehingga 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes tersebut.

TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)

"Pimpinan KPK tidak tegas, padahal dalam Undang-Undang itu, leadership kolektif kolegial pengambil keputusannya. Kalau ini yang mau cuma pak Firli, yang empat menolak sebenarnya selesai. Terus akan diproses mekanisme yang ada langsung dialihkan sebagai PNS," ujar Adnan saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya "Dramaturgi KPK", Sabtu (8/5/2021).

Seharusnya, kata Adnan, kalaupun ada tes untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN, tes itu diukur dengan capaian-capaian kinerja mereka selama ini.

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

"Kalau mengukurnya dengan tes yang sekarang saya yakin pak Firli tidak akan lolos itu. Karena pak Firli pernah melanggar kode etik di KPK. Nah sekarang malah dia yang menjadi orang yang menentukan bagi mereka yang sebenarnya punya integritas lebih tinggi," tutur Adnan.

Menurutnya, apa yang terjadi di KPK saat ini adalah upaya membuat KPK benar-benar hancur lebur maka upaya-upaya itu dilakukan meskipun tidak masuk akal dan banyak pelanggaran.

Baca juga: Daftar Nama Pegawai KPK yang Bakal Dipecat karena Tak Lulus TWK, Ada Novel Baswedan

"Saya menyebutnya tes abal-abal saja karena kalau kita sebut TWK akan mengurangi spirit tujuan dari TWK sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN masih menjadi sorotan publik.

Dalam asesmen TWK ini, KPK diketahui bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun BKN melibatkan lima instansi dalam pelaksanaan tes. 

Yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos dalam TWK yang merupakan bagian dari alih status menjadi ASN. Alih status ini konsekuensi dari Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbaru. 

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang LIFESTYLE

Baca Juga Berita lain tentang KPK

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved