Debt Collector Tak Berhak Menarik Sepihak Kendaraan Nunggak, Bisa Berujung Pidana
Tindakan debt collector main tarik kendaraan paksa, adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sedang heboh pemberitaan soal penarikan paksa mobil oleh penagih utang atau debt collector atau si mata elang.
Kejadian terakhir, mobil yang dikemudikan seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi hendak dibawa paksa ketika sedang mengantar orang sakit.
Terkait insiden ini, dibenarkan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).
Herwin mengatakan, Nurhadi, merupakan tugas di satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya.
Kendati, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa.
"Yang akan menolong warga sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kolonel Arh Herwin BS
Baca juga: Menanti Nasib 10 Debt Collector yang Berani Rampas Mobil yang Dikemudikan Sekda Nurhadi
Debt collector Tak Bisa Main Tarik Kendaraan Nunggak
Tindakan debt collector main tarik kendaraan paksa, adalah perbuatan melawan hukum.
Karena dasar hukum menarik kendaraan sebagai objek jaminan fidusia, ada dasar hukumnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
Baca juga: Apa yang Anda Tahu tentang Mata Elang, Sama atau Beda dengan Debt Collector?
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-5-2021-aksi-serda-nurhadi-selamatkan-warga-yang-sakit.jpg)