Debt Collector Tak Berhak Menarik Sepihak Kendaraan Nunggak, Bisa Berujung Pidana
Tindakan debt collector main tarik kendaraan paksa, adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Baca juga: VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector, Ini Reaksi Kodam Jaya
Debt Collector Harus Punya Sertifikasi
Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.
"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Baca juga: Video Debt Collector Rampas Motor di Jalan Viral, Warga Diminta Cari Pos Polisi: Kelihatan Ditangkap
Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.
Kendati demikian, jika Debt collector tetap kekeuh menarik kendaraan sepihak bisa berujung ke tindak pidana perampasan.
(*/tribunbatam.id)
Baca juga: VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector, Ini Reaksi Kodam Jaya
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang Debt Collector
Baca Juga Berita lain tentang LEASING
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-5-2021-aksi-serda-nurhadi-selamatkan-warga-yang-sakit.jpg)