Selasa, 28 April 2026

Debt Collector Tak Berhak Menarik Sepihak Kendaraan Nunggak, Bisa Berujung Pidana

Tindakan debt collector main tarik kendaraan paksa, adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Foto Istimewa/Antara
Aksi Serda Nurhadi Selamatkan Warga yang Sakit, Mobil yang Dibawanya Hampir Dirampas Debt Collector, Kodam Jaya Mengecam 

 
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Baca juga: VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector, Ini Reaksi Kodam Jaya

Debt Collector Harus Punya Sertifikasi

Selain adanya syarat menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan, perusahaan leasing juga harus memastikan debt collector yang mereka pekerjakan memiliki sertifikasi.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W Budiawan memaparkan, otoritas bakal menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi debt collector atau penagih serta tata cara penagihan kepada nasabah.

"Kami ingin menyampaikan, reminding ke perusahaan pembiayaan dalam konteks mematuhi ketentuan yang terkait dengan sertifikasi penagih dan tata cara dalam rangka melakukan penagihan," ujar dia di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.

Baca juga: Video Debt Collector Rampas Motor di Jalan Viral, Warga Diminta Cari Pos Polisi: Kelihatan Ditangkap

Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.

"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang sata ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.

Kendati demikian, jika Debt collector tetap kekeuh menarik kendaraan sepihak bisa berujung ke tindak pidana perampasan.

(*/tribunbatam.id)

Baca juga: VIRAL Mobil yang Dibawa Anggota TNI Dirampas Debt Collector, Ini Reaksi Kodam Jaya

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang Debt Collector

Baca Juga Berita lain tentang LEASING

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nunggak Cicilan, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa Debt Collector?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved