Kronologi Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Bapak Kandung Ketika Ibunya Jualan Kerupuk

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelu

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews
Foto Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id |Sulsel - Seorang pria tega melakukan aksi tidak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

Kejadian bejat tersebut terjadi ketika sang ibu sedang berjualan kerupuk keluar rumah.

Darlis (40) tega memperkosa anaknya sendiri berinisial PT (18) saat istrinya sedang tidak ada di rumah atau berjualan kerupuk.

Peristiwa ayah perkosa anak itu terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Menjelang Sahur, Pria Ini Bakar Rumah Mantan Istrinya, Anak Sendiri Nyaris Jadi Korban

Baca juga: Roket China Seberat 18 Ton Jatuh dan Hancur di Samudra Hindia, Begini Kronologinya

Darlis memperkosa anaknya selama tiga tahun atau sejak putrinya berusia 15 tahun.

Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara menangani kasus tersebut.

Diketahui, Darlis pertama kali melancarkan aksinya di rumah sendiri atau di dalam kamar korban.

Ketika itu, Darlis memperkosa korban saat istrinya sedang tidak di rumah atau pergi jualan kerupuk.

Kelakuan Darlis terus ia ulangi hingga korban berusia 18 tahun.

Darlis biasa memperkosa korban di rumah, kadang pula di pondok kebun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya di rumahnya dan di pondok kebun saat korban masih duduk kelas 3 SMP, sampai korban tamat SMA," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang selama ini ia alami kepada ibunya.

Korban bersama ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Sabtu (8/5/2021).

Personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengejaran.

Mereka menemukan pelaku di pondok kebun di Kelurahan Salassa.

Saat akan ditangkap, pelaku mencabut parang dan mengancam polisi.

Setelah diperingati, pelaku tidak mau menyimpan parangnya dan malah ingin menyerang.

Sehingga polisi melepaskan tembakan yang mengenai betis dan tangan kiri pelaku.

"Pelaku kita amankan di pondok kebunnya, saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang," tutur Sadar Samsuri.

Sosok Pelaku di Mata Warga

Darlis (40) saat ini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.

Ia adalah pelaku kasus ayah rudapaksa anak yang terjadi di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Warga yang mengenal pelaku menyebutnya sebagai orang pendiam.

"Pelaku ini pendiam, tapi gondrong. Ternyata diam-diam makan di dalam," kata salah satu warga Ika.

Karakter pendiam juga diperlihatkan Darlis saat diinterogasi penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara.

Begitupula saat sejumlah awak media mengajaknya berbicara saat ia duduk di depan ruangan pemeriksaan.

Pelaku tidak banyak bicara dan lebih banyak diam.

Ia hanya menjawab singkat saat awak media menanyakan mengapa melakukan perbuatan itu kepada anaknya.

"Begitumi," jawabnya singkat.

Pengakuan Darlis

Seorang anak berinisial PT (18) menjadi korban rudapaksa ayahnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Luwu Utara.

Pelaku Darlis (40) atau ayah korban sudah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba.

Korban dalam kasus ini telah dirudapaksa ayahnya berkali-kali.

Bahkan sejak korban berusia 15 tahun.

Kendati begitu, korban dilaporkan tidak pernah hamil atau berbadan dua.

"Tidak, tidak (hamil)," kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri, Minggu (9/5/2021).

Sementara itu, Darlis menyebut anaknya tidak pernah berbadan dua karena ia bermain aman.

"Kasi keluar di luar," kata Darlis saat diinterogasi polisi.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Darlis bin Nanna (40) terancam 15 tahun kurungan penjara.

Darlis adalah ayah yang tega merudapaksan anaknya selama tiga tahun di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliani membenarkan lama kurungan yang mengancam pelaku.

Menurut dia, pelaku ditangkap karena melanggar Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 Pasal 76D penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016.

Tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi UU RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Yuliani, Minggu (9/5/2021).

Saat ini, lanjut Yuliani, pelaku masih ditahan di Polres Luwu Utara.

Ia mengalami luka tembak pada bagian tangan dan betis kiri.

"Ada lukanya di tangan dan betis, tapi dia baik-baik saja," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega, saat Istri Jualan Kerupuk, Pria Ini Rudapaksa Anak Sendiri : Aksi Bejat Dilakukan 3 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved