TNI-Polri Tangkap Hidup-hidup Victor Yeimo Buronan Paling Dicari di Papua

Yeimo, akhirnya ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (9/5/2021). Victor Yeimo merupakan buron yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi

ist
Victor Yeimo 

PAPUA, TRIBUNBATAM.id - Buro paling dicari TNI-Polri Victor Yeimo, akhirnya ditangkap di Jayapura, Papua, Minggu (9/5/2021).

Terkait hal ini, Kepala Satgas Operasi Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan informasi mengenai penangkapan tersebut.

"Iya benar, Victor Yeimo ditangkap pukul 19.15 WIT di Jayapura," kata Iqbal kepada Kompas.com di Timika.

Iqbal menuturkan, Victor Yeimo merupakan buron yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak 2019 lalu.

Saat itu, Victor terlibat dalam kasus kerusuhan di Papua.

Saat ini Victor Yeimo tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

"Victor Yeimo aktor kasus kejahatan keamanan negara, yaitu kerusuhan Papua tahun 2019," kata Iqbal.

Baca juga: Kapolda Papua Blak-blakan: Tidak Ada Pasukan khusus Datang ke Papua

Sosok Victor Yeimo

Dilansir dari papuansbehindbars.org, Victor Yeimo, lahir di 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan danmemegang jawatan Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat.

KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).

Dari permulaan penubuhannya, beberapa anggota  KNPB terkemuka telah ditangkap. Pada tanggal 3 Desember 2008, Buchtar Tabuni ditangkap atas perannya merencanakan demonstrasi pada tanggal 16 Oktober pada tahun itu.

Tidak lama kemudian Sebby Sambom ikut ditangkap. Pada tanggal 3 April 2009, Mako Tabuni, Yance Mote dan Serafin Diaz ditangkap berkaitan dengan demonstrasi pada tanggal 10 Maret.

Baca juga: KBB Papua Bukan Malah Mundur, Tembaki Kantor Bupati Buat Warga, TNI-Polri Panik

Meskipun kedua demonstrasi berlangsung secara damai, kesemua yang ditangkap dituduh makar dan penghasutan di bawah Pasal 106 dan 160 KUHP Indonesia.

Kasus Buchtar Tabuni adalah yang pertama untuk sampai ke pengadilan.  

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved