PEMBUNUHAN DI BATAM
BREAKING NEWS, Polsek Sagulung Tetapkan 3 Warga Binaan Tersangka Pembunuhan
Kematian warga binaan Rutan Kelas IIA Barelang Batam, Siprianus Apiatus Bin Philipus diungkap Polsek Sagulung.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus di Blok C nomor 8 Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.
Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.
Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan tiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Unitreskrim Polsek Sagulung menerima hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

"Kami baru menerima hasil outopsi dari rumah sakit pada minggu lalu.
Dari hasil autopsi ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh korban tidak berfungsi hingga menyebabkan kematian," ungkap Yusuf, Senin (10/5/2021).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.
Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.
Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.
Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.
Baca juga: Polsek Sagulung Tunggu Hasil Autopsi Kematian Siprianus Warga Binaan Rutan Batam
Baca juga: Pernikahan Dini di Batam, Terbongkar saat Si Istri Buat Laporan ke Polsek Sagulung
Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjarat kasus pencurian.
"Kejadianya spontan, kepala kamar melakukan pemukulan dan yang lain ikut," kata Yusuf.
Saat ini unit reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pemeriksaan secara maraton.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 angka ke 3e juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam