KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Masuk Tahap Lelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun

Kapal supertanker MT Arman 114 yang berada di perairan Batam dilelang bersama minyak mentah yang dibawanya, dengan nilai limit Rp1,1 Triliun.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
KAPAL MT ARMAN 114 DI BATAM - Potret kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114 di perairan Batam. Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (11/7/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114 mulai dilelang, meski proses hukum masih bergulir.
  • Objek lelang kapal berikut minyak mentah di dalamnya lebih dari Rp1,1 Triliun, dengan uang jaminan Rp118 Miliar.
  • Aparat keamanan laut meringkus kapla ini di perairan Natuna, Provinsi Kepri pada Juli 2023 lalu. Kapten kapal oleh PN Batam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
  • Kapal berstatus barang rampasan Negara 

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran mulai dilelang di tengah proses hukum yang masih bergulir.

Nilainya tidak main-main, yakni lebih dari Rp 1,1 triliun untuk kapal dan minyak mentah yang dibawanya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan proses lelang sudah berjalan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam

Lelang dilakukan secara terbuka lewat sistem elektronik.

"Proses lelang sudah dimulai, semoga dalam waktu dekat ada pemenang, yang melaksanakan KPKNL Batam, sistemnya online," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Minggu (23/11/2025).

Kapal supertanker itu dilelang bersama 166.975,36 metrik ton light crude oil. 

Nilai limit yang ditetapkan mencapai Rp 1.174.503.193.400, dengan uang jaminan Rp 118 miliar.

Priandi menyebut seluruh hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari eksekusi putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

Ia menegaskan prosesnya berlangsung transparan.

Meski begitu, terpantau dari SIPP PN Batam dua gugatan perdata terkait kepemilikan kapal dan muatannya masih berjalan di pengadilan. 

Gugatan pertama diajukan Ocean Mark Shipping (OMS) terhadap Kejaksaan. 

Gugatan ini berkaitan dengan putusan pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, perkara dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, yang kini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Selain itu, Concepto Screen Off-shore juga menggugat Pemerintah RI atas kepemilikan muatan minyak mentah tersebut. 

Perkara kedua ini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor 418/Pdt.Bth/2025/PN Btm.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved