Tanggapan Fadli Zon Dengar Ada Prajurit TNI AD Dikepung 11 Debt Collector: Tatanan Berantakan
Anggota TNI Serda Nurhadi dikepung 11 debt collector, Fadli Zon beri tanggapan mengejutkan
TRIBUNBATAM.id - Aksi pengepungan debt collector terhadap seorang prajurit TNI AD yang viral di media sosial mendapat tanggapan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon.
Fadli Zon mengaku tak habis pikir dengan kejadian seorang anggota TNI bernama Serda Nurhadi dikepung oleh debt collector.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pengepungan terjadi di gerbang tol Koja Barat, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Pada saat itu prajurit TNI bernama Serda Nurhadi yang merupakan seorang Babinsa mengaku tergerak untuk membantu warga yang dikepung tersebut.
Pada video yang viral, Serda Nurhadi nampak duduk di kursi sopir melindungi warga yang ada di dalam.
Di dalam mobil tersebut ada satu keluarga yang terdiri dari beberapa anak kecil, seorang pria dan suami istri, dimana sang suami yang sakit dalam kondisi terkapar lemas.
Terlihat sejumlah debt collector itu membentak-bentak anggota TNI dari luar jendela kemudi.
Para debt collector itu juga menghalangi mobil sehingga tak bisa masuk tol.
Serda Nurhadi kala itu sudah menjelaskan bahwa orang yang ia antar hendak berobat karena menderita sakit jantung.
"Ini mau nganter orang sakit ini loh, mau ke rumah sakit jantung," kata Serda Nurhadi.
Meski sudah dijelaskan, para debt collector tersebut masih saja membentak dan menghalangi mobil.
Fadli Zon mengaku sangat heran dengan kejadian tersebut.
Bahkan Fadli Zon menilai bahwa tatanan negara saat ini makin berantakan.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:
"Kok bisa anggota tentara resmi yg mau nolong warga dikepung debt collector? Tatanan kita makin berantakan," tulis Fadli Zon.
Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam 9 Tahun Penjara
Koordinator debt collector, Hendri, yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi, resmi menjadi tersangka, Senin (10/5/2021).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Panglima Daerah Kodam Jaya/Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mayjen Dudung Abdurachman saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin.
Mayjen Dudung mengatakan Hendri dihadirkan saat siaran pers karena dirinya sudah resmi menjadi tersangka.
Mayjen Dudung menerangkan, walaupun pihak yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf, tetap saja proses hukum akan berjalan.
"Walaupun dia sudah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya.
"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendri.
Hendri juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."
"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.
Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.
Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.
Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.
BACA BERITA LAIN TRIBUN BATAM DI GOOGLE NEWS
TONTON YOUTUBE__TRIBUN BATAM.ID :
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Viral Video Anggota TNI Dikepung 11 Debt Collector, Fadli Zon Heran: Kok Bisa?, https://palu.tribunnews.com/2021/05/10/viral-video-anggota-tni-dikepung-11-debt-collector-fadli-zon-heran-kok-bisa?page=all.