AWAS Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Berikut Modus dan 26 Daftar Entitasnya
Pada April 2021 Satgas Waspada Investasi atau SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan publik atau bersifat bodong
TRIBUNBATAM.id - Entah sudah berapa banyak investasi bodong yang boroknya terbongkar ke permukaan.
Celakanya tak sedikit masyarakat masih saja tergiur dengan iming-iming investasi bodong yang banyak muncul.
Jelang Lebaran, investasi atau kegiatan sejenis diduga bakal bermunculkan untuk mengeruk Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
Meski secara rutin sudah menghentikan operasioanl dan pembelokiran, tetp saja Satgas Waspada Investasi (SWI) tetap menemukan aktivitas penipuan model seperti ini.
Sebagai contoh, pada April 2021, SWI menemukan 26 kegiatan investasi tanpa izin berpotensi merugikan publik.
"Penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat.
Baca juga: Sosok Brigjen Helmy Santika yang Bongkar Investasi Bodong Terbesar, Pernah Jadi Kapolresta Barelang
Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat agar sebelum mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan.
Hal itu bisa dilakukan dengan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," katanya.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI OJK.
"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," tuturnya.
Baca juga: AWAS! 115 Situs Investasi Bodong Kembali Diblokir Pemerintah, Sudah Ada 1.029 Domain Ditutup
Dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 11 money game
- 3 investasi cryptocurrency tanpa izin
- 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
- 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin
- 9 kegiatan lainnya
Adapun 26 entitas ilegal yang diblokir oleh SWI adalah:

1. Lucky Best Coin (LBC)
2. GBHub Chain
3. Raja Coin
4. PT Trijaya Tirto Marto
5. PT Tanam Uang Indonesia
6. PT Medussa Multi Business Center
7. Kitabisa Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
10. Creative Trading System
11. Auto Trade Gold 4.0
12. Investasi Titip Dana Amanah
13. Magnipay – h5.Magnipay.com
14. BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara
15. PT Bintang Maha Wijaya
16. Trader Sukses Indonesia
17. Trader King Pro
18. Batu Vulkanik
19. XBIT (Mining Crypto)
20. https://thelikey.org
21. PT Dana Oil Konsorsium
22. Investasi Saham NSI
23. ARA HUNTER P
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
Baca juga: Satu di Antara Tersangka Investasi Bodong MeMiles Anak Johny Indo, Minta Keringanan Hadiri Pemakamam
Baca juga: Seorang Warga Malaysia Tertipu Investasi Bodong di Batam, Total 11 Korban Rugi Rp 12, 9 Miliar
Baca juga: Kuras Rp 12,9 Miliar dari Korbannya di Batam, Pelaku Investasi Bodong Bakal Dijerat Pasal Berlapis
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Investasi Bodong Marak Jelang Lebaran, Ini Daftar 26 Entitasnya