BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk 2 Pria di Batam, Simpan 2,1 Kg Sabu Dalam Teh Cina
Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pria di Batam karena menyembunyikan 2,1 Kg sabu-sabu dalam teh kemasan Cina.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua pria di Batam.
Keduanya kedapatan menyembunyikan 2,1 kilogram sabu-sabu dalam teh kemasan Cina.
Kedua pria bernama M Ali Akbar alias Boy Bin M Aras (36), dan Rinto alias To Bin Abdulrachman (35) ditangkap di lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu terjadi pada Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 14.20 WIB di tepi jalan sebuah perumahan di kawasan Ocarina Batam Center.
Dari situ, tim menangkap M Ali Akbar alias Boy Bin M Aras (36).
Selanjutnya tim mengembangkan dari keterangan tersangka M Ali Akbar.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.37 WIB tepatnya di Perumahan Tiban Makmur Residence Patam Lestari, Kecamatan Sekupang Kota Batam, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri membekuk tersangka kedua yakni Rinto alias To Bin Abdulrachman (35)
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening kemasan teh cina merek Guannyinwang warna emas dengan berat kotor masing-masing 1.053 gram dan 1.051 gram.
"Saat ini dua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Andro Kembali Buat Prestasi
Andro, anjing pelacak yang tergabung di Unit K-9 Bea Cukai Batam sebelumnya kembali membuat prestasi.
Terbaru, Andro membantu tim dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 17 kg sabu dan 1.000 butir pil Happy Five pada Kamis ( 27/4/2021) lalu.
Andro berhasil mendeteksi barang haram tersebut yang disembunyikan dalam 2 buah tabung gas yang dibawa kapal KM Tohor Jaya.
Penyelundupan ini merupakan prestasi kesekian kalinya yang berhasil digagalkan Andro.
Sebelumnya, Andro juga berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkotika. Salah satunya yang paling mengagumkan saat penyelundupan 1,6 ton sabu yang dibawa kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun pada 2018 lalu.
Anjing jenis Labrador Retriever berusia 6 tahun ini bahkan diberikan medali secara langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Andro merupakan anjing pelacak yang dilatih khusus untuk mendeteksi barang-barang jenis narkotika.
Ketika Andro berhasil mendeteksi narkotika, ia akan memberi respon dengan cara mencakar-cakar ke bawah.
Andro dan anjing pelacak lainnya merupakan aspek yang penting dalam pengawasan kepabeanan dan cukai. Bea Cukai Batam bersama dengan unit K-9 terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana penyelundupan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, baru-baru ini tim dari Kanwil Bea Cukai khusus Kepri berhasil menangkap narkotika jenis sabu dan pil Happy Five yang diperkirakan bernilai mencapai Rp 17 miliar.
Kapal KM Tohor Jaya ditangkap Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri di Perairan Pulau Burung sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (27/4/2021).
Kejadian bermula saat Bea Cukai Kepri menerima informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencana pengiriman paket barang terlarang.
Berdasarkan informasi itu disebutkan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan.
Tepatnya pukul 10.15 WIB dilakukan pelacakan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam terhadap barang muatan kapal yang dicurigai.
Anjing K-9 Andro beserta dog handler-nya, Andre Tampubolon, menyusuri barang-barang yang terdapat di kapal, termasuk barang-barang pribadi ABK kapal.
Dari pelacakan tersebut, Andro menunjukkan respons terhadap 2 buah tabung gas ukuran 14 kg.
Respon tersebut ditunjukkan dengan cara mencakar-cakar barang yang dicurigai.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan melakukan pembongkaran terhadap kedua tabung gas tersebut.
Dari pemeriksaan tersebut hasilnya ditemukan sebanyak 17 bungkus teh yang isinya diganti dengan sabu dengan total seberat 17,783 kg dan 1000 butir Happy Five.
KM Tohor Jaya dan 5 orang ABK-nya beserta barang bukti kemudian diserahterimakan kepada BNN karena diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.(*/TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam