BINTAN TERKINI
Lapas Narkotika Tanjungpinang Usul 526 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri
Jumlah warga binaan yang diusulkan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang merupakan setengah dari jumlah narapidana di sana hingga 11 Mei 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan 526 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan yang beragama Islam untuk mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, jumlah tersebut merupakan setengah dari jumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hingga 11 Mei 2021 sebanyak 921 orang.
"Dari jumlah tersebut ada sebanyak 833 orang beragama muslim," ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
Wahyu merinci, usulan remisi itu di antaranya 25 remisi normal.
Remisi PP28 sebanyak 1 orang dan remisi PP 99 sebanyak 500 orang.

Wahyu pun berharap remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.
Berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," sebutnya.
Usulan ke Kanwil Kemenkumham Kepri
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto mengatakan, bahwa ada sebanyak 2.388 orang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Narapidana dan Anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H sebanyak 2.338 orang diberikan kepada yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Remisi ini bersifat khusus. Maksudnya, remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak
pada saat Hari Raya Keagamaan.
Di antaranya harus berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Baca juga: NGAKU Dapat Sabu dari Lapas Tanjungpinang, Pengedar Narkoba Dibekuk di Lingga
Baca juga: Satu-satunya di Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kepri Luncurkan Silaris, Dihadiri Sekjen Kemenkumham

Telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan," ujarnya.