BINTAN TERKINI
Layanan Kesehatan JKN-KIS Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 12-14 Mei 2021
BPJS Kesehatan Cabang Bintan memastikan, layanan kesehatan JKN-KIS pada fasilitas kesehatan tetap beroperasi meski libur lebaran 12-14 Mei 2021.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir.
Layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tetap bisa dinikmati meski libur lebaran 12 hingga 14 Mei 2021.
Anggaini menambahkan, terdapat 139.906 jiwa peserta BPJS Kesehatan di Bintan.
Jumlah itu tersebar di 10 kecamatan di Bintan.
Dalam rilis yang disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Anggaini Dahlan mengungkapkan,
BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan.
Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan/FKTP di tempat peserta terdaftar," ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas.
FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat.
Seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
Baca juga: BPJS Kesehatan Adakan Fitur Konsultasi Dokter Aplikasi Mobile JKN, Meminimalisasi Penularan Covid-19
Baca juga: Cara Melaporkan Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia, Bisa Dilakukan dari Rumah
Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.