PEMILIHAN WAKIL WALIKOTA TANJUNGPINANG
Ade Angga Tak Kapok Berpolitik Usai Kalah dari Endang Abdullah di Pemilihan Wawali Tanjungpinang
Politisi Partai Golkar Ade Angga bereaksi atas hasil pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang di DPRD, Senin (10/5/2021).
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sebelumnya, 29 Anggota DPRD Tanjungpinang telah menyalurkan hak pilihnya untuk memilih antara Ade Angga atau Endang Abdullah sebagai Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Saling kejar suara pun terjadi, saat panitia membacakan satu per satu surat suara hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, antara Ade Angga atau Endang Abdullah.
Hasil akhir yang ditungu-tunggu pun terjawab. Endang Abdullah menang.
Endang memperoleh 15 suara atau unggul 1 suara dari Ade Angga yang mendapatkan 14 suara.
Hingga berita ini ditulis, proses pengumuman hasil akhir Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna Pemungutan Suara Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang mencapai kuorum, Senin (10/5/2021).
29 Anggota DPRD Tanjungpinang hadir dan menggunakan hak pilihnya.

Satu per satu anggota dewan itu mengambil surat suara, lantas masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan antara Ade Angga atau Endang Abdullah.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta menjelaskan, pemungutan suara pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan digelar melalui mekanisme pemilihan seperti Pileg ataupun Pilkada pada umumnya.
"Pencoblosan one man one vote, setelah pencoblosan baru kita lakukan penghitungan suara. Nanti ada kertas penghitungan suaranya lalu nanti ada telenya," ujar Hendy kepada awak media, Senin.
Ia melanjutkan, sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan ikut serta memastikan proses pemungutan suara.
"Kawan-kawan Pansus nanti punya fungsi dan tugas masing-masing. Kita akan mengecek kertas surat suaranya juga," jelasnya.
Selanjutnya, dari hasil pemilihan itu jika salah satu calon merasa keberatan terhadap jalannya proses pemungutan suara dan hasil penghitungan, maka akan diberikan masa waktu sanggahan satu hari besok, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan ketentuan tata tertib paripurna, Hendy mengatakan, Anggota DPRD lengkap berjumlah 29 orang yang memiliki hak pilih dan dapat berjalan apabila hadir 2/3 atau 19+1 dari jumlah peserta yang ada.
"Kalau kita hitung full 29 kalau kita ambil terburuknya pasti 15/14 suara. Cuma kita tak tahu kan peta politik. Jangankan hari minggu, hari ini menit per detik pun bisa berubah," ungkapnya.
Ia mengatakan, para pemilih yang hendak mencoblos ke bilik suara tak diperkenankan membawa alat komunikasi (Handphone-Red).(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang