23 Anak di LPKA Kelas II A Batam Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pada hari raya Idul Fitri 1442 H, ada 23 anak pemasyarakat (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Batam mendapat remisi khusus.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
Mereka ini berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan," sebut Wahyu.
Baca juga: 4 Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

Usulan ke Kanwil Kemenkumham Kepri
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Pada Divisi Pemasyarakatan Teguh Imanto mengatakan, sebanyak 2.388 orang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Narapidana dan anak yang mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah sebanyak 2.338 orang.
Remisi tersebut diberikan kepada mereka yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Remisi ini bersifat khusus. Maksudnya, remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak
pada saat hari raya keagamaan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Berita terkait Andikpas
Berita terkait remisi
Berita terkait Idul Fitri 1442 Hijriah