23 Anak di LPKA Kelas II A Batam Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Pada hari raya Idul Fitri 1442 H, ada 23 anak pemasyarakat (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Batam mendapat remisi khusus.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
BATAM, TRIBUNBATAM.id-Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah menjadi hari penuh harapan bagi 23 orang anak pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Batam.
Sebab, mereka diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Rangkaian acara pemberian remisi akan digelar pada Kamis (13/5/2021) pagi setelah mereka selesai menunaikan Salat Idul Fitri.
Humas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Batam, Marisa mengatakan 23 anak itu akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Lapas Narkotika Tanjungpinang Usul 526 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

"Ada 23 anak yang mendapat remisi dari total 37 Andikpas. Mereka yang telah memenuhi syarat," ujar Marisa kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/5/2021) siang.
Dia kemudian menjelaskan, ada 13 orang mendapat remisi 15 hari dan 10 orang menerima remisi 1 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), hingga Juni 2021 mendatang, Andikpas yang memenuhi persyaratan tetap diberikan asimilasi di rumah.
Baca juga: 322 Warga Binaan Rutan Kelas IIA Barelang Berpeluang Dapat Remisi Idul Fitri

Lapas Narkotika Tanjungpinang Usulkan 526 Warga Binaan Dapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang mengusulkan 526 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang beragama Islam untuk mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kalapas Narkotika Kelas llA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, jumlah tersebut merupakan setengah dari jumlah narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang hingga 11 Mei 2021 sebanyak 921 orang.
"Dari jumlah tersebut ada sebanyak 833 orang beragama muslim," ungkap Wahyu, Selasa (11/5/2021) lalu.
Wahyu menyebutkan, usulan remisi itu terdiri dari 25 remisi normal. Remisi PP28 sebanyak 1 orang dan remisi PP 99 sebanyak 500 orang.
Dia berharap agar remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
"Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas.