Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK, Novel: Ini Bahaya!
TKW yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) penyebab 75 pegawai yang sebagian besar penyidik senior terdepak
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Novel: Ini bahaya!
Novel Baswedan yang dilambangkan sebagai tokoh perlawanan terhadap korupsi di Indonesia melawan didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks polisi yang mengundurkan diri menjadi pegawai KPK itu masuk bagian dari 75 pegawai yan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Resmi terdepak, ia yang kerap menjadi ketua tim penyidikan kasus megakorupsi di Tanah Air dan 74 orang lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: ICW Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Mirip Novel Baswedan
Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu.
Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK, yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi PNS/ASN.
Tes tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).