Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK, Novel: Ini Bahaya!
TKW yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) penyebab 75 pegawai yang sebagian besar penyidik senior terdepak
TRIBUNBATAM.id - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan publik.
Bukan soal kasus yang sedang dialami, melainkan drama internal yang terus muncul dari internal institusi.
Setelah dihebohkan oleh salah satu penyidik dari kepolisian yang bertugas di sana ketahuan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, kini KPK kembali jadi gunjingan sejumlah pihak terkait proses TKW.
TKW yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), penyebab 75 pegawai yang sebagian besar penyidik senior dan kasatgas terdepak.
Mereka yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Firli Bahuri Terbitkan SK Berisi 4 Poin
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi, Selasa (11/5/2021).
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap dia.
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.
"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap dia dilansir dari kompas.com berjudul Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan.
Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Pimpinan KPK Dipuji Oleh Politisi Ferdinand Hutahaean
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.