Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK, Novel: Ini Bahaya!
TKW yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) penyebab 75 pegawai yang sebagian besar penyidik senior terdepak
TRIBUNBATAM.id - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan publik.
Bukan soal kasus yang sedang dialami, melainkan drama internal yang terus muncul dari internal institusi.
Setelah dihebohkan oleh salah satu penyidik dari kepolisian yang bertugas di sana ketahuan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, kini KPK kembali jadi gunjingan sejumlah pihak terkait proses TKW.
TKW yang menjadi dasar alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), penyebab 75 pegawai yang sebagian besar penyidik senior dan kasatgas terdepak.
Mereka yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap membenarkan bahwa sebagian besar pegawai KPK telah menerima SK tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Firli Bahuri Terbitkan SK Berisi 4 Poin
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya," kata Yudi, Selasa (11/5/2021).
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ucap dia.
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.

Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.
"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap dia dilansir dari kompas.com berjudul Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan.
Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dinonaktifkan, Pimpinan KPK Dipuji Oleh Politisi Ferdinand Hutahaean
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Novel: Ini bahaya!
Novel Baswedan yang dilambangkan sebagai tokoh perlawanan terhadap korupsi di Indonesia melawan didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks polisi yang mengundurkan diri menjadi pegawai KPK itu masuk bagian dari 75 pegawai yan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Resmi terdepak, ia yang kerap menjadi ketua tim penyidikan kasus megakorupsi di Tanah Air dan 74 orang lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: ICW Yakin Ketua KPK Firli Bahuri Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Mirip Novel Baswedan
Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu.
Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK, yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi PNS/ASN.
Tes tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Abraham Samad Curiga Ada yang Melemahkan KPK
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.
Ia membenarkan bahwa salah satu dari 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN itu adalah penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).
Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu, Giri melanjutkan, satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.

Lalu tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.
Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.
"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.
Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.
"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites.
Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.
Baca juga: Masih Ingat Abraham Samad? Eks Ketua KPK Curiga Skenario TWK, Sengaja Singkirkan Pegawai?
Baca juga: Siapa Giri Suprapdiono? Direktur KPK Tak Lolos TWK, Berprestasi Selama 16 Tahun Mengabdi
Baca juga: Penjelasan Firli Bahuri Soal Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/Kompas.com)