Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Firli Bahuri Terbitkan SK Berisi 4 Poin
Novel Baswedan yang dilambangkan sebagai tokoh perlawanan terhadap prilaku korupsi di Indonesia melawan didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNBATAM.id - Novel Baswedan yang dilambangkan sebagai tokoh perlawanan terhadap korupsi di Indonesia melawan didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks polisi yang mengundurkan diri menjadi pegawai KPK itu masuk bagian dari 75 pegawai yan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Resmi terdepak, ia yang kerap menjadi ketua tim penyidikan kasus megakorupsi di Tanah Air dan 74 orang lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur, tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).
Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.
"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu.
Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Abraham Samad Curiga Ada yang Melemahkan KPK
Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK, yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi PNS/ASN.
Tes tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Novel menegaskan.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
Penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono membenarkan sejumlah nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.