PCR PALSU
Kronologi 1 PMI Tujuan Singapura Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batam
PMI berinisial OD diciduk polisi saat pemeriksaan administrasi calon penumpang kapal. Ia kedapatan membawa surat rapid test palsu hendak ke Singapura
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam memberikan atensinya terkait kasus pemalsuan surat rapid test oleh seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Senin (10/5/2021).
Kasus ini merupakan pertama kalinya terjadi di pelabuhan internasional tersebut.
"Ya, ini yang pertama," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi KKP Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dikonfirmasi Tribun Batam, Selasa (11/5/2021).
Kasus pemalsuan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam ini hanya berselang satu hari dari kasus pemalsuan surat hasil swab oleh 3 PMI di Pelabuhan Ferry Batam Center, Minggu (9/5/2021).
"Ya, ditangkapnya kemarin, Senin," kata Romel memastikan.
Baca juga: Satu PMI Ditangkap Polisi di Pelabuhan Harbour Bay Batam, Pakai Rapid Test Palsu
Baca juga: DEMI Masuk Singapura, 4 WNI Positif Covid-19 Palsukan Hasil PCR, Ini Kata RS Awal Bros Batam
Diketahui, PMI yang kedapatan memalsukan surat rapid test di Pelabuhan Harbour Bay Batam itu berinisial OD.
OD diperkirakan berumur 36 tahun. Ia diciduk pihak kepolisian saat pemeriksaan administrasi calon penumpang kapal dilakukan oleh petugas karantina.
Saat itu OD kedapatan membawa surat hasil rapid test palsu dari RS Awal Bros Pekanbaru.
Penangkapan OD berawal dari kecurigaan petugas karantina di pelabuhan.
Pasalnya, surat rapid test milik OD tak memiliki barcode dan nama dokter yang tertera juga sudah tak bertugas di rumah sakit yang menerbitkan
OD sendiri berencana untuk berangkat ke Negara Singapura. Namun sayang, tindakan ilegalnya itu membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Batam.
Dua Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center
Kasus seperti OD ini tak hanya satu kali saja terjadi di Batam. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari 2021 lalu. Saat itu, Polsek KKP menetapkan seorang tersangka berinisial SR dan seorang DPO berinisial WN.
Keduanya diduga telah beraksi sejak bulan Desember 2020 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kkp-pelabuhan-di-batam-bagikan-health-alert-card-ke-wisatawan-china-di-batam.jpg)