Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Firli Bahuri Terbitkan SK Berisi 4 Poin
Novel Baswedan yang dilambangkan sebagai tokoh perlawanan terhadap prilaku korupsi di Indonesia melawan didepak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Yudi menyebut, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah yang akan diambil.
Sebab, kata dia, menurut keputusan MK, peralihan status tidak merugikan pegawai.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN," ujar Yudi.

"Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap dia dilansir dari kompas.com berjudul Firli Terbitkan SK, 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dibebastugaskan.
Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Empat poin yang tercantum dalam surat tersebut yakni Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik KPK Terus Ditelusuri
Baca juga: Kabar Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK, Firli Bahuri Angkat Bicara
Baca juga: Ada Nama Novel Baswedan, Penjelasan KPK soal 75 Pegawai Tak Lolos ASN, Firli: Siapa yang Menebar?
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Tribunnews.com/Kompas.com)