Satres Narkoba Polres Bintan Tangkap Pria Pembawa 5 Paket Sabu
Seorang pria di Bintan ditangkap karena menyimpan lima paket sabu-sabu setelah mendapat laporan dari warga Kijang Kota.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
Editor: Thomm Limahekin
BINTAN, TRIBUNBATAM.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinsial AR alias UC di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pria ini diamankan pihak kepolisian karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primaza mengatakan, penangkapan AR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat di Kijang Kota.
Anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan AR beberapa waktu lalu.
Baca juga: BNNP Kepri Ungkap Kasus Narkoba, Sita 20.192 Kg Sabu-Sabu, Ringkus 6 Tersangka

"Jadi, sesuai informasi dari masyarakat kita mengamankan AR dan membawanya ke Polres Bintan,” terang Rangga kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (12/5/2021) sore.
Saat ditanyakan apakah ada barang bukti yang diamankan, Rangga memastikan anggota sudah mengamankan 1 paket kecil sabu-sabu.
Selanjutnya pihaknya juga menggeledah rumah AR Kijang Kota.
"Dari pengeledahan itu ditemukan 4 paket kecil sabu-sabu, satu set alat hisap/bong dan timbangan digital," ungkap Rangga.
Rangga juga menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)
Berita terkait sabu-sabu
Berita terkait narkoba
Berita terkait Polres Bintan