7.816 Kasus Covid-19 Batam, Kadinkes Ingatkan Khusus Pasien Isolasi Mandiri
Jumlah pasien terpapar Covid-19 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hingga Jumat (14/5/2021) mencapai 7.816 orang.
Berdasarkan peta situasi terkini kasus positif Covid-19, Kecamatan Bulang sajalah yang berstatus zona kuning.
Sebab, ada seorang pasien Covid-19 masih menjalani perawatan.
Sementara kecamatan-kecamatan lain masih berstatus zona merah.
Berdasarkan data ini, kasus Covid-19 di Kota Batam masih terus meningkat.
Didi mengimbau masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.
Sebelumnya diberitakan, jelang hari raya lebaran ini, pengawasan terhadap pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri tetap sama.
Baca juga: 1.613 Pasien Covid-19 Berlebaran di Ruang Isolasi Rumah Sakit Kepri, Ini Rinciannya
Sebab, mereka tetap berada di rumah dan tidak berinteraksi dengan orang lain.
"Kesadaran saja yang perlu, karena tidak mungkin kami cek secara detail,” sebut Didi.
Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dari World Health Organization (WHO), pasien isolasi mandiri yang sudah selesai menjalani masa karantina 10 hari sudah dinyatakan bebas Covid-19.
“Jadi tidak perlu swab PCR lagi,” ucap Didi.
Ketentuan bagi pasien positif Covid-19 isolasi mandiri yaitu memiliki gejala yang ringan, isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
“Jadi yang tidak bergejala, memang diarahkan isolasi mandiri,” kata Didi.
Pasien isolasi mandiri tersebut harus memenuhi persyaratan, agar bisa isolasi mandiri di rumah.
Syarat yang dimaksud yaitu memiliki kamar mandi di dalam kamar.
Baca juga: 53 Kasus Baru Covid-19 di Tanjungpinang, Bayi 5 Tahun Ikut Terpapar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0405_sebaran-covid-19-batam-2.jpg)