Rabu, 8 April 2026

6 PSK Terjaring Razia di Hari ke 2 Lebaran, Ini Alasannya Masih Jajakan Diri di Hari Raya

PSK masih menjajakan diri di Hari lebaran, merekapun ditangkap tim gabungan karena menjajakan diri dilebaran ke 2 ini.

Editor: Eko Setiawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi, PSK jajakan diri dihari lebaran 

TRIBUNBATAM.id |MALANG - Dihari ke dua lebaran, sejumlah PSK dijaring Tim Gabungan.

Ia ditangkap karena masih menjajakan diri di hari lebaran tersebut.

Setiaknya ada enam PSK yang ditangkap kemudian diamankan petugas.

Enam Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satpol PP Sabtu (15/5/2021) dinihari.

Para PSK tersebut terjaring pada hai kedua usai Lebaran 1442 H.

Baca juga: Info Cuaca - BMKG Prediksi Wilayah Lingga Berpotensi Hujan Lebat Senin 17 Mei 2021

Baca juga: Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Kekasihnya di Hari Lebaran, Korban Dicekik dan Ditampar Karena Melawan

Kejadian tersebut terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan razia PSK dilakukan, atas dasar ketertiban umum dan penegakan Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Sementara itu Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera menjelaskan, enam PSK itu terjaring di dua kawasan, yakni di Jalan Pajajaran dan Jalan Sultan Agung.

"Kedua kawasan ini kerap menjadi target razia, karena selalu dijadikan tempat "mangkal" PSK. Dari 6 PSK ini, dua diantaranya terjaring di Jalan Pajajaran, sedangkan empat PSK lainnya terjaring di Jalan Sultan Agung," bebernya.

Setelah berhasil diamankan, ke enam PSK itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.

"Kami bawa ke kantor. Kami lakukan pembinaan saja, karena ke 6 PSK ini baru pertama kali kena razia. Selanjutnya, enam PSK tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya juga menambahkan, pembinaan tersebut merupakan teguran agar tidak melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Apabila terjaring razia lagi, maka akan dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan).

Terhimpit ekonomi

Nekat menjajakan diri saat Ramadan, satu Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan kronologi razia dan penangkapan PSK tersebut.

"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami melihat ada PSK sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran. Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (15/4/2021).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved