Pegawai KPK Bingung SK Komjen Firli Bahuri, Tak Jelas Dipecat, Dites Ulang atau Langgar Kode Etik
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak jelas
TRIBUNBATAM.id - Pegawai KPK saat ini dilanda kebingungan soal SK penonaktifan yang dikeluarkan Komjen Pol Firli Bahuri yang dipandang tak jelas.
Lembaga antirasuah KPK terus menjadi sorotan publik.
Bukan karena kasus korupsi yang sedang ditangani, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi gunjingan pascapenonaktifan 75 pegawainya.
Adapun 75 pegawai yang dinonaktifkan lantaran tak lolos TKW, untuk alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN).
Jadi persoalan, mereka yang tak lolos adalah para penyidik senior dan sejumlah kasatgas yang kerap menangangi kasus korupsi besar.
Salah satu yang tak lolos TKW adalah Novel Baswedan, polisi yang mengundurkan diri mengabdi di KPK.
Dilambangkan sebagai perlawanan terhadap korupsi, Novel Baswedan dan 74 penyidik lainnya terdepat tak jelas dalam tes yang kini dikritik sejumlah pihak.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak memiliki kejelasan arti.
Adapun Benydictus merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas.
Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga: Novel Baswedan Bingung Dinonaktifkan Gegara TWK, Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Kecewa?
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, di mana yang pertama menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.