Pegawai KPK Bingung SK Komjen Firli Bahuri, Tak Jelas Dipecat, Dites Ulang atau Langgar Kode Etik

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak jelas

Tribunnews/Ilham Rian Pratama
Pegawai KPK Bingung SK Komjen Firli Bahuri, Tak Jelas Dipecat, Dites Ulang atau Langgar Kode Etik 

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi Koruptor dan gambar sebelahnya gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana?

Tidak jelas. Kami ini akan tidak bekerja hingga kapan?

Tidak jelas juga," tambahnya.

Pegawai di divisi Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK itu juga berkata, bahwa rilis resmi yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak jelas.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Abraham Samad Curiga Ada yang Melemahkan KPK

Benydictus merasa bingung dengan diksi 'tanggung jawab' dalam rilis tersebut.

"Sementara kalau melihat rilis resmi jubir juga tidak jelas. Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan 'tanggung jawab' sementara dikatakan juga bahwa hak dan 'tanggung jawab' kami masih berlaku aktif," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (ISTIMEWA)

Dalam rilisnya, Ali menyatakan KPK tetap menjamin hak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.

"Semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Ali, Selasa (11/5/2021).

Ali menjelaskan, pegawai yang gagal tes itu sudah diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya ke atasannya masing-masing.

Mereka tidak akan bekerja sampai dengan ada keputusan lanjutan.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," jelas Ali seperti dilansir dari Tribunnews.com berjudul Pegawai KPK Sebut SK yang Dikeluarkan Firli Bahuri Tak Jelas.

Baca juga: Isu Perintah Jokowi Depak Novel Baswedan Cs dari KPK Fitnah dan Berbahaya, ReJo Bereaksi

Baca juga: Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan MK soal Alih Status Pegawai KPK, Novel: Ini Bahaya!

Baca juga: Siapa Harun Al Rasyid? Penyelidik KPK Pimpin OTT Bupati Nganjuk, Disebut Tak Lolos TWK

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved