Sederet Aturan dan Larangan Lockdown Singapura, Tak Bisa Makan di Restoran

Inilah Sederet Aturan dan Larangan Lockdown Singapura, Tak Bisa Makan di Restoran

KOMPAS
LOCKDOWN - Inilah Sederet Aturan dan Larangan Lockdown Singapura, Tak Bisa Makan di Restoran. FOTO: Taman Merlion, Marina Bay terlihat sepi pada hari pertama pemberlakuan lockdown parsial oleh pemerintah Singapura mulai Minggu (16/5/2021) hingga 13 Juni 2021. Hanya ada segelintir pelari, pesepeda, dan asisten rumah tangga. 

TRIBUNBATAM.id - Menghadapi gelombang keempat pandemi virus corona, Singapura mulai memberlakukan lockdown parsial mulai Minggu (16/5/2021).

Aturan lockdown ini bakal berlaku hingga 13 Juni mendatang.

Tujuannya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang kian memburuk, terutama angka kasus komunal sejak 27 April.

Adapun kasus komunal adalah angka kasus infeksi lokal di masyarakat.

Lonjakan itu menandai dimulainya gelombang 4 pandemi di negara ini.

Melansir Kompas.com dengan judul "Singapura Lockdown Parsial Lagi, Ini Berbagai Aturan dan Larangannya", gelombang ini diidentifikasi berasal dari virus corona varian B1617 India yang sedang mewabah pula di kawasan Asia.

Lantas, apa saja aturan dan larangan lockdown parsial di Singapura?

Peraturan dan larangan lockdown parsial

1. Rumah

Jumlah warga yang dapat berkumpul bertatap muka dibatasi maksimal dua orang.

Pengecualian diberikan kepada penghuni satu rumah yang masih dapat keluar lebih dari dua orang, itupun hanya untuk keperluan esensial seperti berobat atau mengunjungi orang tua.

Setiap rumah juga hanya diizinkan menerima maksimal dua orang tamu sehari.

2. Restoran

Kursi-kursi di Restoran Patro yang menjual makanan India Utara dan Meksiko di kawasan Boat Quay, Singapura terlihat dilipat. Salah satu kebijakan utama lockdown parsial Singapura adalah melarang warga mengonsumsi makanan di pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, hawker, dan kedai kopi mulai 16 Mei hingga 13 Juni 2021. Larangan ini juga diterapkan pada lockdown parsial atau circuit breaker Singapura tahun 2020 lalu. (KOMPAS.com/ERICSSEN)

Pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan.

Warga dilarang mengonsumsi makanannya di pusat makanan.

Namun, warga masih tetap dapat menyantap hidangannya di tempat-tempat umum seperti taman sepanjang menjaga jarak dan tidak berbicara dengan warga lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved