Sederet Aturan dan Larangan Lockdown Singapura, Tak Bisa Makan di Restoran
Inilah Sederet Aturan dan Larangan Lockdown Singapura, Tak Bisa Makan di Restoran
3. Perkantoran
Seluruh aktivitas perkantoran dihentikan.
Perusahaan diwajibkan memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
4. Pusat kebugaran
Pemerintah juga menutup pusat-pusat olahraga di dalam ruangan atau indoor seperti gym, studio fitness, aula olahraga, kolam renang indoor, dan lapangan squash.
Warga masih dapat berlari, bersepeda, dan berenang di kolam terbuka sepanjang dilakukan sendirian atau dengan 1 orang lainnya.
5. Bioskop
Bioskop tetap beroperasi dengan dibatasi 50 orang untuk penonton yang belum melakukan tes Covid-19 dan 100 orang jika sudah melakukan tes.
Konsumsi makanan dan minuman dilarang dalam bioskop.
6. Tempat ibadah dan pusat rekreasi
Angka yang sama juga diberlakukan kepada rumah-rumah ibadah.
Pusat-pusat atraksi seperti museum, wahana, dan pertunjukan live harus mengurangi daya tampung pengunjung menjadi maksimal 25 persen.
Toko-toko ritel dan salon tetap dapat beroperasi seperti biasa.
7. Pesta
Acara resepsi pernikahan harus dibatalkan.