Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Buka Suara Soal TWK: Evaluasi Tapi bukan Asal Pecat
Jadi persoalan, mereka yang tak lolos adalah para penyidik senior dan sejumlah kasatgas yang kerap menangangi kasus korupsi besar.
Salah satu yang tak lolos TKW adalah Novel Baswedan, polisi yang mengundurkan diri mengabdi di KPK.
Dilambangkan sebagai perlawanan terhadap korupsi, Novel Baswedan dan 74 penyidik lainnya terdepat tak jelas dalam tes yang kini dikritik sejumlah pihak.

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala menyatakan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri tak memiliki kejelasan arti.
Adapun Benydictus merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Intinya SK itu sama sekali tidak jelas.
Kami diperintahkan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Namun tidak ada tindak lanjut," kata Benydictus lewat keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2021).
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021.
Untuk salinan yang sah tertanda Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Baca juga: Novel Baswedan Bingung Dinonaktifkan Gegara TWK, Ketua KPK Firli Bahuri Pernah Kecewa?
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, di mana yang pertama menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
"Kami ini akan dipecat, dididik, dites ulang atau malah diputuskan melanggar kode etik, atau bagaimana?