PENANGANAN COVID
Kecamatan Lingga Zona Merah Covid19, Camat Minta Tempat Wisata Ditutup, Lainnya?
Camat Lingga Yulius menggelar rapat menindaklanjuti instruksi Bupati Lingga untuk menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di Kecamatan Lingga
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
3. Permainan rakyat perayaan lebaran yang memunculkan kerumunan tidak diperbolehkan
4. Akad nikah dibatasi 50 persen tamu dari kapasitas tempat yang disediakan
5. Pesta atau acara pernikahan ditunda hingga kondisi normal
6. Bagi pelaku usaha (makan/minum) hanya menyediakan 1 meja 2 kursi atau 50 persen dari tempat duduk, dengan pemberlakuan jam tutup pada pukul 22.00 WIB.
7. Menyediakan tempat isolasi/karantina terpusat (Implasemen)
8. Proses belajar mengajar dilakukan di rumah atau secara daring pada 21 Mei sampai 19 Juni (TK, SD, SMP, SMA/SMK, Pesantren)
9. Pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Lingga harus dilengkapi dengan surat Rapid Antigen (Hasil Negatif). Bagi keberangkatan menunjukkan surat kesehatan dan geNose saat tiba di tempat tujuan.
(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1905camat-lingga-rapat.jpg)