PPDB 2021
JADWAL dan Link Pendaftaran PPDB Tingkat SD dan SMP di Batam, Dibuka Mulai Juni 2021
PPDB untuk jenjang SD dan SMP untuk tahun pelajaran 2021/2022 di Batam akan segera dibuka mulai Juni 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun pelajaran (TP) 2021/2022 segera dibuka.
Pendaftaran akan mulai dibuka Juni 2021 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, pendaftaran PPDB akan diselenggarakan secara daring maupun luring.
Untuk pendaftaran daring, telah disediakan laman web http://ppdbbatam.id
"Pendaftaran melalui daring bisa diakses di web yang sudah disediakan, sementara melalui luring diperuntukkan bagi sekolah yang berada di hinterland yang tidak ada jaringan internet," ujar Hendri ketika dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Berikut ini jadwal PPDB 2021 di Batam:
Tingkat SD
Pendaftarannya, bagi jenjang SD, Pendaftaran akun mulai 8 hingga 15 Juni 2021
Penetapan/pengumuman peserta PPDB tanggal 19 Juni 2021
Daftar ulang tanggal 21 sampai 23 Juni 2021
Baca juga: DAFTAR Harga Tiket Pesawat dari Batam ke Berbagai Tujuan, Penerbangan Sabtu 22 Mei 2021
Tingkat SMP
Pendaftaran akun mulai 16 sampai 23 Juni 2021
Pengumuman penetapan peserta PPDB tanggal 26 Juni 2021
Daftar ulang di sekolah tanggal 28 sampai 30 Juni 2021
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, pendaftaran PPDB terbagi menjadi empat jalur, di antaranya jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan Wali Kota Batam.
Untuk Pagu jalur zonasi, yakni SD 80 persen dari Pagu masing-masing sekolah, dan SMP 50 persen dari Pagu masing-masing sekolah.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.
Pagu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari Pagu masing-masing sekolah, bail jenjang SD maupun SMP.
Kemudian, jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahan tugas orangtua atau wali murid karena mutasi kerja ke Kota Batam.
Perpindahan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Pagu untuk jalur perpindahan adalah sebanyak 5 persen dari Pagu masing-masing sekolah untuk jenjang SD maupun SMP.
Sementara, yang keempat adalah jalur prestasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berprestasi berdasarkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal, bisa juga dari prestasi bidang akademik atau non-akademik tingkat internasional, nasional, provinsi atau kabupaten/kota dalam tiga tahun terakhir
"Pagu untuk jalur prestasi sebesar 30 persen dari daya tampung sekolah," tambah Hendri. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
*Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri