Jangan Heran Lihat Plat Kendaraan Ini di Jalan, Plat Khusus Kepunyaan Anggota DPR RI

Penampakan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI itu pun menjadi viral di media sosial.

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR. Penampakan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI itu pun menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Jangan aneh ketika melihat plat kendraan seperti ini.

Ini adalah plat kendaraan khusus yang dipakai oleh Anggota DPR RI.

Belakangan ramai dibahas tentang penampakan pelat nomor khusus kendaraan Anggota DPR RI.

Ya, kini kendaraan yang digunakan oleh para wakil Rakyat di gedung DPR diwajibkan menggunakan pelat nomor khusus.

Penampakan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI itu pun menjadi viral di media sosial.

Pantauan Tribunnews di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5/2021), terlihat ada satu kendaraan yang memakai pelat kendaraan khusus anggota DPR RI.

Mobil SUV berkelir hitam yang memakai pelat khusus itu terparkir di halaman depan Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi.

Berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasanya, di pelat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa pelat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.

Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR
Penampakan Pelat Nomor Kendaraan Khusus Anggota DPR (Tribunnews.com, Chaerul Umam)

Kemudian aturan itu telah tertuang dalam TR Kapolri untuk disosialisasikan ke seluruh Polda.

"Pelat nomor itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco.

Dasco menyebut, tujuan dibuat pelat khusus tersebut untuk memudahkan pemantauan anggota DPR.

"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengungkapkan, sebelum ada pelat khusus, sulit membuktikan jika anggota DPR melakukan pelanggaran lalu lintas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved