BATAM TERKINI
Komnas HAM Surati Walikota Batam Minta Buka Akses Air Bersih ke Rumah Liar
Komnas HAM RI, menyurati Walikota Batam dan permintaan keterangan terkait akses air bersih bagi masyarakat kota Batam yang bermukim di pemukiman liar.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, menyurati Walikota Batam dan permintaan keterangan terkait akses air bersih bagi masyarakat kota Batam yang bermukim di pemukiman liar.
Surat dengan nomor :362/K-PMT/V/2021 dari Komnas HAM itu merupakan jawaban dari keluhan warga Batam yang disampaikan LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) pada 9 Maret 2020 dan 22 Desember 2020.
Dalam surat tertanggal 10 Mei 2021, Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam menyampaikan LSM Gebrak melayangkan aduan mengenai krisis air bersih bagi ribuan warga Batam yang tinggal di permukiman liar.
Choirul Anam menjelaskan surat LSM Gebrak mempertanyakan harga harga jual air bersih bagi masyarakat Ruli jauh diatas ketentuan harga yang berlaku.
Anam menambahkan, berdasarkan wewenang Pemantauan Komnas HAM RI dalam pasal 89 ayat 3 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pihaknya meminta Walikota Batam untuk memberikan informasi terkait penyediaan air bersih bagi seluruh warga Batam.
Dalam surat itu Komnas HAM minta walikota Batam memberikan informasi terkait penyediaan air bersih bagi seluruh warga Batam dari pengadaan, pengelolaan, penentuan tarif penjualan air bersih.
"Penting kami sampaikan, Indonesia sebagai negara pihak (state party) dalam International Covenant on Economic, Social and Culture Rights telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU nomor 11 tahun 2005 memiliki kewajiban untuk hak atas air," jelas Anam, dalam surat permintaan klarifikasi kepada Wali Kota Batam.
Baca juga: WASPADALAH! Kasus Covid-19 Batam Terus Melonjak, Pasien Baru Tambah 65 Orang, 658 Pasien Diisolasi
Penjelasan lebih lanjut di dalam surat tersebut bahwa hak atas air memberikan kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik sesuai Resolusi nomor 64/292 PBB yang menegaskan hak atas air dan sanitasi adalah bagian dari HAM.
Sementara itu, ketua LSM Gebrak Batam, Agung Widjaya mengata bahwa aduan tang disampaikan pihaknya ke Komnas HAM RI itu berkaitan kebijakan pemerintah kota Batam yang dianggap diskriminatif terhadap masyarakat di pemukiman liar.
"Kami menemukan ada Masyarakat yang sudah bermukim lebih dari 10 tahun (di permukiman liar) tidak bisa mengakses layanan dan harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan air bersih," jelas Agung pada Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, sikap diskriminatif ini tidak memandang siapapun yang sedang mengelola air bersih di Batam. Mau itu dikelola oleh ATB ataupun seperti saat ini dikelola oleh SPAM Batam.
"Persoalan ini bukan hanya di kawasan pemukiman liar, tetapi juga di kawasan hunian resmi juga turut terdampak. Kamiharapkan permasalahan ini dapat segera terselesaikan," Ujarnya.
Menanggapi persoalan air bersih di kota Batam, Anggota DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging mengatakan persoalan air bersih di kota Batam tidak hanya dirasakan masyarakat di pemukiman liar di kota Batam tetapi juga di kawasan hujian resmi.
"Kita mengapresiasi baik kepada Komnas HAM RI yang telah merespon surat LSM Gebrak," ujarnya.
Uba mengatakan salah satu contoh hunian resmi yang sulit mengakses air bersih di kota Batam adalah warga di Bengkong Wahyu Kelurahan Tanjung Buntung Bengkong dan Kelurahan Sadai, kota Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hemat-penggunaan-air-bersih-bentuk-kepedulian_20180829_104519.jpg)